KALTIMPOST.ID, Pemerintah resmi mengizinkan pondok pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan berasrama (boarding school) untuk mendirikan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) secara mandiri. Kebijakan ini menjadi bagian dari penguatan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digulirkan pemerintah.
Pemberitahuan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, usai memimpin rapat koordinasi lintas kementerian di Kemenko Pangan, Jakarta. Pertemuan tingkat menteri ini turut dihadiri oleh Mensesneg Prasetyo Hadi, Menkes Budi Gunadi Sadikin, Mendagri Tito Karnavian, Menteri PPPA Arifatul Fauzi, Menko PMK Pratikno, serta Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono.
Pria yang akrab disapa Zulhas tersebut menjelaskan bahwa izin pembuatan dapur SPPG mandiri di lingkungan pesantren tidak diberikan secara sembarangan, melainkan wajib memenuhi kriteria batasan jumlah santri.
"Hari ini juga tadi sudah diputuskan pondok-pondok atau pondok berbasis keagamaan dan yang boarding yang di atas 1.000 ke atas mereka boleh bikin dapur, tapi standar SPPG, kalau di bawah itu dia harus ikut SPPG yang terdekat untuk memudahkan," ujar Zulkifli Hasan.
Aturan ini dibuat demi menjaga efisiensi serta efektivitas penyaluran makanan bergizi. Pesantren dengan skala besar yang menampung ribuan santri dinilai lebih efisien jika mengelola dapur sendiri di dalam kompleks lembaga.
"Misalnya pondok yang punya 2.000 santri yang boarding yang mungkin 2.000 mereka bisa buat dapur tapi harus standar dengan SPPG yang juga tentunya SLHS," tambahnya.
Zulhas menekankan bahwa kelayakan sanitasi menjadi harga mati. Dapur mandiri di pesantren wajib mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta mematuhi standar operasional baku yang ditetapkan oleh BGN dan Kementerian Kesehatan demi menjamin keamanan pangan bagi para santri.
Editor : Ilmidza