JAKARTA – Pengakuan terhadap wilayah adat di Indonesia masih jauh dari keseluruhan wilayah yang telah teridentifikasi. Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) mencatat baru 7,54 juta hektare atau sekitar 20,6 persen wilayah adat yang telah diregistrasi memperoleh penetapan pengakuan dari pemerintah daerah.
Data tersebut tertuang dalam BRWA Update edisi Agustus 2026 yang diluncurkan bertepatan dengan momentum Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS) 2026.
Hingga Agustus 2026, BRWA telah meregistrasi 2.284 wilayah adat dengan total luas mencapai 36,6 juta hektare. Wilayah tersebut tersebar di 32 provinsi dan 209 kabupaten/kota.
Namun, dari jumlah tersebut baru 418 wilayah adat yang telah memperoleh penetapan pengakuan dari pemerintah daerah. Secara luasan, pengakuan baru mencakup 7.540.332 hektare.
Baca Juga: Menunggu 14 Tahun Hingga Tokoh Adat Wafat! Pengakuan MHA Dayak Wehea Akhirnya Dikebut Tahun Ini
Angka tersebut hanya bertambah 79.025 hektare dibandingkan BRWA Update edisi Maret 2026 yang mencatat luas wilayah adat yang telah memperoleh pengakuan sebesar 7.461.307 hektare.
Kepala BRWA Kasmita Widodo menilai kondisi tersebut menunjukkan masih lebarnya kesenjangan antara wilayah adat yang telah teridentifikasi dengan wilayah yang mendapatkan pengakuan pemerintah.
Menurut dia, persoalan pengakuan tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif. Pemerintah harus memastikan hak masyarakat adat atas wilayah, tanah, hutan, pesisir dan laut masuk dalam substansi kebijakan.
“Terkait RUU Masyarakat Adat, pemerintah dan DPR harus mengakomodir substansi paling mendasar dari hak-hak masyarakat adat, yakni hak atas wilayah, tanah, hutan, wilayah pesisir dan laut,” tegas Kasmita.
Dia menilai pengakuan tanpa memberikan kepastian terhadap hak tersebut berisiko tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat adat.
“Pengakuan tanpa mengakomodir poin-poin substansi tersebut adalah pengakuan palsu,” ujarnya.
Berhadapan dengan Kawasan Hutan dan Konsesi
Tantangan pengakuan wilayah adat juga terjadi di tengah tumpang tindih dengan kawasan hutan dan berbagai izin usaha.
BRWA mencatat sekitar 27,32 juta hektare wilayah adat berada di kawasan hutan. Statusnya beragam, mulai hutan lindung, hutan produksi terbatas, hutan konservasi, hutan produksi hingga hutan produksi konversi.
Sementara itu, sekitar 8,37 juta hektare wilayah adat bersinggungan dengan konsesi usaha, baik pertambangan, kehutanan maupun perkebunan.
Kondisi tersebut membuat sebagian wilayah adat berada dalam situasi tenurial yang rentan. Ruang hidup masyarakat adat dapat bersinggungan dengan kawasan hutan maupun kepentingan usaha dan pembangunan.
BRWA juga menyoroti sejumlah agenda pembangunan seperti transisi energi, bioekonomi dan ekonomi hijau. Menurut lembaga tersebut, agenda tersebut perlu tetap memperhatikan hak serta ruang hidup masyarakat adat.
Di tingkat daerah, persoalan lain yang dihadapi adalah keterbatasan anggaran untuk melakukan identifikasi, pembentukan hingga implementasi kebijakan pengakuan masyarakat adat. Kondisi itu semakin menjadi tantangan di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.
Pengakuan Tak Hanya Soal Administrasi
BRWA menilai pengakuan masyarakat adat juga berkaitan erat dengan keberlangsungan tradisi, budaya dan pengetahuan yang diwariskan lintas generasi.
Salah satunya pengetahuan kesehatan tradisional. Masyarakat adat telah memiliki berbagai pengetahuan mengenai perawatan kesehatan, termasuk proses kelahiran, penggunaan obat dan ramuan tradisional hingga ritual yang diwariskan antargenerasi.
Karena itu, pelindungan terhadap pengetahuan tradisional tidak dapat dipisahkan dari perlindungan terhadap wilayah tempat pengetahuan tersebut tumbuh dan berkembang.
Kasmita mengatakan momentum HIMAS 2026 seharusnya menjadi pengingat bagi negara untuk memperkuat komitmen terhadap masyarakat adat.
“Jangan sampai kita membiarkan wilayah dan ruang hidup yang menjadi sumber berlangsungnya praktik dan pengetahuan tradisional terus terancam. Pengakuan harus hadir secara substantif, bukan sekadar di formalitas,” ujarnya.
BRWA mendorong pemerintah memperbarui komitmen terhadap pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat. Termasuk memastikan hak atas wilayah, tanah, air, hutan, pesisir dan laut menjadi bagian penting dalam kebijakan nasional.
Bagi BRWA, kepastian atas wilayah bukan sekadar persoalan status administratif. Hal tersebut menjadi fondasi bagi keberlanjutan kehidupan, budaya dan pengetahuan masyarakat adat di Indonesia.
Editor : Muhammad Ridhuan