Terungkap! Peran 3 Pria dalam Kasus Burung Hantu Dibakar Hidup-hidup di NTT

Uways Alqadrie • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:58 WIB
Grafis Kaltim Post
Grafis Kaltim Post

KALTIMPOST.ID, MANGGARAI BARAT – Polisi mengamankan tiga pria di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), setelah diduga melakukan penyiksaan hingga membakar seekor burung hantu dalam kondisi hidup. Aksi tersebut kemudian direkam dan videonya beredar di media sosial.

Ketiga pria yang diamankan masing-masing berinisial GJ (30), SB (41), dan VJ (25). Mereka merupakan warga Kampung Bajak, Desa Benteng Ndope, Kecamatan Pacar, Manggarai Barat.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 20.00 Wita. Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya mengatakan, kejadian bermula ketika GJ melihat burung hantu berada di tiang dapur rumah milik SB.

Baca Juga: Hasil Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Puluhan Sampel Diuji

GJ kemudian mengajak SB dan VJ menangkap burung tersebut. Setelah berhasil diamankan, satwa itu dibawa ke depan sebuah kios yang berada tidak jauh dari lokasi awal.

Di tempat tersebut, ketiganya diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap burung hantu tersebut.

Polisi menyebut VJ memegang kedua sayap burung agar satwa itu tidak dapat bergerak. Sementara itu, GJ mengambil potongan kayu dan memukulkan benda tersebut ke bagian kepala burung secara berulang.

Kekejaman itu kemudian berlanjut. VJ diduga menyalakan api dan membakar burung hantu yang masih hidup hingga tubuhnya hangus.

Sementara SB tidak ikut melakukan pemukulan maupun pembakaran. Namun, polisi menyebut SB justru merekam rangkaian aksi tersebut menggunakan telepon selulernya.

Rekaman itu kemudian menjadi perhatian setelah tersebar di media sosial. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan hingga mengamankan ketiga pria tersebut.

Baca Juga: Bedu Punya Kekasih Baru Usai Cerai, Dekat dengan Pengusaha Aceh Fatieh Aton, Putrinya Sampai Ancam!

Pembagian Peran Tiga Terduga Pelaku

Dari hasil pemeriksaan awal polisi, masing-masing memiliki peran berbeda dalam kejadian tersebut.

GJ (30): diduga menangkap burung hantu dan memukul bagian kepalanya menggunakan kayu.

VJ (25): diduga memegang sayap burung serta membakar burung hantu dalam kondisi hidup.

SB (41): diduga merekam seluruh rangkaian penyiksaan dan pembakaran menggunakan telepon seluler.

Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk motif ketiganya melakukan tindakan terhadap satwa tersebut serta penyebaran rekaman aksi di media sosial.

Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Orang soal Challenge Ad-Duha Berhadiah Miras di Ancol

Kasus ini menjadi sorotan karena tindakan kekerasan dilakukan terhadap satwa dan direkam hingga akhirnya diketahui masyarakat luas.

Kata kunci: burung hantu NTT, Manggarai Barat, penyiksaan hewan, pembakaran burung hantu, polisi Manggarai Barat, perlindungan satwa, kriminalitas NTT.

Editor : Uways Alqadrie
kriminal NTT hari ini penyiksaan hewan burung hantu Polres Manggarai Barat polda ntt