KALTIMPOST.ID,SUNGGUMINASA–Dinamika politik di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, memanas. DPRD Gowa secara resmi mengusulkan pemakzulan Bupati Sitti Husniah Talenrang setelah menetapkan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket dalam rapat paripurna, Rabu (12/8).
Keputusan politik tersebut disepakati secara bulat oleh tujuh fraksi di DPRD Gowa. Bahkan, seluruh atau 45 anggota dewan diklaim telah membubuhkan tanda tangan persetujuan untuk memberhentikan Talenrang dari jabatannya.
Baca Juga: Profil Dua Bintang Internal BI Usulan Prabowo, Solikin Pakar Moneter, Anwar Ahli Ekonomi Syariah
Anggota DPRD Gowa dari Fraksi Gerindra, Dian Purnamasari, menegaskan bahwa langkah ini merupakan sikap resmi kelembagaan. Seluruh fraksi menilai Husniah Talenrang sudah tidak layak memimpin Kabupaten Gowa.
"Secara kelembagaan kami menyetujui semuanya. Tujuh fraksi menyetujui secara bulat. Sebanyak 45 anggota DPRD menandatangani persetujuan untuk pemakzulan," tegas Dian seusai penetapan hasil Pansus.
Baca Juga: Jejak Narkoba Kampung Bahari: BNN Tangkap Buronan Jaringan Bos Gendut, Ada 98 Kg Sabu dan Aset Rp39,
Dian menjelaskan, proses politik di tingkat DPRD kini telah selesai. Tahapan berikutnya diserahkan kepada pimpinan DPRD Gowa untuk meneruskan berkas usulan pemakzulan ke Mahkamah Agung (MA) guna dikaji dan diputuskan secara hukum.
"Jika MA menyatakan usulan pemberhentian memenuhi ketentuan, proses dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menindaklanjuti putusan tersebut," tambahnya.
Baca Juga: Jaga Amanah Muzakki, MUI PPU Dorong Penerapan Fatwa Pengawasan Syariah Lembaga Zakat
Sementara itu, Bupati Sitti Husniah Talenrang yang hadir langsung dalam rapat paripurna penetapan pendapat DPRD menegaskan, kehadirannya merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum serta penghormatan atas pengawasan lembaga legislatif.
"Kritik adalah bagian dari demokrasi dan pengawasan adalah bagian pemerintahan yang sehat. Saya tidak pernah menempatkan diri di atas kritik, pengawasan, apalagi di atas hukum. Jabatan bupati bukanlah hak milik seseorang, melainkan amanah," ujar Husniah di hadapan anggota dewan.
Baca Juga: Viral Wanita di Sampang Dituduh Pelakor, Dikeroyok hingga Dilumuri Bubuk Cabai
Terkait sejumlah materi yang dipersoalkan Pansus Hak Angket—mulai dari penghentian beasiswa program S3 hingga dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah di Dinas Pendidikan—Husniah meminta agar seluruh persoalan dievaluasi berdasarkan prinsip legalitas, keadilan, dan akuntabilitas.
"Uang daerah adalah uang rakyat. Apabila terjadi penyimpangan, saya sangat mendukung pemeriksaan secara objektif dan profesional. Namun, kita harus membedakan secara jernih antara dugaan penyimpangan kegiatan dengan pertanggungjawaban individu yang harus dibuktikan," jelasnya.
Baca Juga: Tren Kasus DBD di Bontang Turun Tajam, Dinkes Catat 131 Kasus Hingga Agustus 2026
Suasana rapat paripurna sempat diwarnai interupsi anggota dewan ketika Husniah menghadirkan seorang saksi untuk mengungkap fakta yang dinilainya belum disampaikan secara utuh oleh Pansus.
Meski demikian, dinamika tak berlangsung lama dan Husniah menutup penyampaiannya dengan menegaskan kesiapan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku tanpa meminta perlakuan khusus.(*)
Editor : Thomas Priyandoko