KALTIMPOST.ID - Kasus pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap seorang wanita berinisial SNA (20) di Benda, Kota Tangerang, memasuki babak baru setelah polisi menangkap pria berinisial KF. Polisi mengungkap kondisi pelaku saat diduga melakukan aksi tersebut.
Pelaku pembunuhan dan kekerasan seksual itu disebut berada di bawah pengaruh minuman keras ketika masuk ke rumah kontrakan korban pada Selasa, 11 Agustus 2026. Kondisi tersebut disampaikan Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim.
"Benar pelaku dalam pengaruh minuman keras," kata Abdul kepada wartawan, dilansir dari VIVA, Jumat (14/8/2026).
Baca Juga: Terseret Video Miras Newtron dan Tantangan Ad-Dhuha, Nadhea Devi: “Bukan Saya”
Pelaku Masuk Saat Pintu Kontrakan Korban Tak Terkunci
Berdasarkan keterangan awal polisi, pelaku pembunuhan dan kekerasan seksual tersebut diduga memanfaatkan situasi ketika korban sedang seorang diri. Saat itu, pintu kontrakan korban disebut dalam keadaan tidak terkunci.
Pelaku yang diduga sedang dalam pengaruh alkohol kemudian masuk ke kamar korban. Peristiwa tersebut berujung pada kekerasan terhadap SNA hingga korban tidak berdaya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga memanfaatkan kondisi korban yang seorang diri dan pelaku yang sedang dalam pengaruh alkohol. Pelaku kemudian masuk ke kamar korban yang tidak terkunci," tulis akun Subdit Jatanras, dilansir dari VIVA, Jumat (14/8/2026).
"Saat korban terbangun, terjadi kekerasan yang menyebabkan korban tidak berdaya, kemudian pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap korban," tuturnya.
Baca Juga: 1.900 Pegawai PPPK Kemensos Terindikasi Judol, Terancam Kontrak Tidak Diperpanjang
Kasus pembunuhan dan kekerasan seksual itu terjadi di sebuah rumah kontrakan di wilayah Benda, Kota Tangerang. Korban kemudian ditemukan oleh pacarnya, Antoni Rahman, dalam kondisi sudah meninggal dunia.
Setelah menemukan korban, Antoni segera meminta bantuan teman dan tetangga di sekitar kontrakan. Pemilik kontrakan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Benda untuk ditindaklanjuti.
Polisi Tangkap Pelaku Kurang dari 24 Jam
Penyelidikan kasus pembunuhan dan kekerasan seksual tersebut dilakukan polisi hingga akhirnya KF berhasil diamankan. Penangkapan dilakukan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Abdul Rahim membenarkan bahwa polisi telah mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap korban.
"Dalam waktu kurang dari 1x24 jam Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan satu orang pelaku pembunuhan dan pemerkosaan di dalam kontrakan wilayah kecamatan Benda, Kota Tangerang pada tanggal 11 Agustus 2026," tutur Abdul.
Polisi kini masih mendalami perkara tersebut, termasuk rangkaian kejadian yang menyebabkan korban meninggal dunia. Pengungkapan kondisi pelaku saat kejadian menjadi salah satu bagian dari hasil pemeriksaan awal terhadap KF.***
Editor : Dwi Puspitarini