KALTIMPOST.ID - Hasil pengecekan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menempatkan sebagian warga pada desil 9 atau 10 menimbulkan banyak pertanyaan. Badan Pusat Statistik (BPS) menjelaskan bahwa desil bukan penanda seseorang kaya atau miskin berdasarkan penghasilan, melainkan peringkat kondisi sosial ekonomi keluarga berdasarkan berbagai indikator. Jika data dirasa tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, masyarakat dapat mengajukan pembaruan melalui aplikasi Cek Bansos atau datang ke desa/kelurahan maupun Dinas Sosial.
BPS Kota Cilegon menjelaskan bahwa desil merupakan pembagian keluarga ke dalam 10 kelompok berdasarkan peringkat kondisi sosial ekonomi. Keluarga terlebih dahulu diurutkan berdasarkan kondisi sosial ekonominya, kemudian dibagi menjadi 10 kelompok dengan jumlah yang relatif sama.
Dalam pembagian tersebut, desil 1 menunjukkan kelompok dengan peringkat kondisi sosial ekonomi paling rendah, sedangkan desil 10 berada pada peringkat paling tinggi.
Namun, BPS menegaskan bahwa tidak ada batas penghasilan tertentu yang secara otomatis membuat sebuah keluarga masuk ke desil tertentu. Dengan demikian, penghasilan Rp3 juta per bulan tidak serta-merta membuat seseorang masuk desil tertentu, begitu pula penghasilan Rp20 juta tidak otomatis menentukan seseorang berada di desil lainnya.
Penentuan desil mempertimbangkan berbagai kondisi keluarga, seperti keadaan tempat tinggal, kepemilikan aset atau barang, demografi dan pendidikan, pekerjaan, kepemilikan usaha, serta kesehatan.
Karena itu, keluarga dengan penghasilan yang hampir sama dapat memiliki desil berbeda. Sebaliknya, keluarga dengan penghasilan yang berbeda cukup jauh juga dapat berada dalam desil yang sama.
Baca Juga: Yusril Ungkap Putusan MK soal Penghinaan Presiden, Bukan Sembarang Pihak Bisa Mengadu
BPS juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai tabel di media sosial yang mengaitkan nominal penghasilan tertentu dengan desil tertentu. Desil DTSEN merupakan hasil pemeringkatan berdasarkan sejumlah indikator, bukan berdasarkan satu ukuran penghasilan saja.
Cara Memperbarui Data Desil DTSEN
BPS menegaskan bahwa pemeringkatan desil dilakukan berdasarkan keluarga, bukan individu. Oleh sebab itu, penghasilan salah satu anggota keluarga tidak dapat menjadi satu-satunya dasar untuk menentukan posisi desil.
Bagi masyarakat yang merasa data desilnya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, Kemensos menyediakan mekanisme untuk mengajukan pembaruan data. Pengajuan dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos atau secara langsung melalui desa/kelurahan dan Dinas Sosial.
1. Melalui aplikasi Cek Bansos
Langkah pembaruan data melalui aplikasi Cek Bansos adalah sebagai berikut:
· Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store.
· Daftar akun jika belum memiliki akun.
· Login menggunakan nama pengguna dan kata sandi.
· Pilih menu "Usulkan Pembaruan".
· Isi dan lengkapi pertanyaan yang tersedia.
· Tunggu petugas Pendamping Sosial melakukan survei ke rumah.
· Tunggu hingga proses pembaruan data selesai.
Baca Juga: Anak Sering Minum Bersoda? Ada Risiko Ini Bisa Muncul Saat Dewasa
2. Datang ke desa/kelurahan atau Dinas Sosial
Masyarakat juga dapat mengajukan pembaruan secara langsung dengan langkah berikut:
· Datang ke desa atau kelurahan setempat.
· Pemohon juga dapat mendatangi kantor Dinas Sosial terdekat.
· Sampaikan kepada petugas bahwa ingin memperbarui data DTSEN.
· Ikuti petunjuk dan proses yang diberikan petugas.
· Tunggu Pendamping Sosial melakukan survei ke rumah.
· Tunggu hingga proses pembaruan data selesai.
Setelah data terbaru dihimpun, data tersebut akan diserahkan kepada BPS untuk dilakukan pemeringkatan ulang. Berdasarkan penjelasan dalam informasi tersebut, proses pemeringkatan dilakukan BPS setiap tiga bulan.
Dengan demikian, warga yang tercatat dalam desil 9 atau 10 tidak perlu langsung menyimpulkan bahwa status tersebut berarti tergolong kaya. Desil menunjukkan posisi relatif kondisi sosial ekonomi sebuah keluarga dibandingkan keluarga lainnya berdasarkan sejumlah indikator.***
Editor : Dwi Puspitarini