KALTIMPOST.ID - Perpres ojol yang mengatur perlindungan pekerja transportasi online mendapat sambutan positif dari Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia. Namun, organisasi tersebut mengingatkan bahwa keberhasilan aturan baru tidak cukup hanya dilihat dari besarnya persentase pendapatan yang diterima pengemudi.
Perpres ojol menjadi perhatian setelah Presiden Prabowo Subianto menyampaikan adanya perubahan pembagian pendapatan antara pengemudi dan perusahaan aplikator. Dalam Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia pada Jumat (14/8), Prabowo menyebut kebijakan baru tersebut berpotensi meningkatkan pendapatan pengemudi secara signifikan.
Menurut Prabowo, Perpres ojol membuat porsi pendapatan untuk pengemudi menjadi 92 persen, sedangkan perusahaan aplikator mendapat maksimal 8 persen. Sebelumnya, pengemudi disebut menerima sekitar 80 persen dari pendapatan perjalanan.
Garda Indonesia menilai Perpres ojol menjadi tanda bahwa pemerintah mulai memberikan perhatian lebih besar terhadap kondisi ekonomi pengemudi transportasi online. Aturan tersebut dinilai dapat memberikan kepastian mengenai posisi dan hak ekonomi pengemudi dalam ekosistem transportasi online.
Baca Juga: Pilot Malaysia Ditangkap Bawa 26 Kg Narkoba, Polisi Ungkap Peran yang Dilakukannya Sejak 2024
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono mengatakan Perpres ojol tidak hanya penting karena mengatur pembagian pendapatan, tetapi juga karena memberikan dasar perlindungan bagi pengemudi.
"Yang jauh lebih penting adalah lahirnya kepastian hukum bahwa pengemudi transportasi online memiliki hak ekonomi yang harus dilindungi oleh negara," kata Igun dalam keterangan tertulis, Jumat (14/8), dilansir dari CNN, Senin (18/7).
Menurut Garda Indonesia, Perpres ojol melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online menjadi salah satu tonggak penting dalam hubungan antara pengemudi, perusahaan aplikator, dan pemerintah.
Selain mengatur pembagian pendapatan, Perpres ojol juga disebut berkaitan dengan perlindungan sosial bagi pengemudi. Pemerintah disebut menempatkan perlindungan kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja sebagai bagian dari kebijakan tersebut.
"Pemerintah juga menempatkan jaminan kecelakaan kerja dan perlindungan kesehatan sebagai bagian dari agenda perlindungan pekerja transportasi online," katanya.
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Beri Sinyal Pensiun, Ada Satu Target Besar yang Belum Dituntaskan
Bagi Garda Indonesia, Perpres ojol menunjukkan perubahan peran pemerintah dalam industri transportasi online. Pemerintah dinilai tidak lagi hanya bertindak sebagai pembuat aturan, tetapi juga ikut memastikan hubungan antara pengemudi dan perusahaan aplikator berjalan lebih seimbang.
Meski menyambut baik Perpres ojol, Garda Indonesia memberikan catatan mengenai cara mengukur keberhasilan aturan tersebut. Persentase pembagian pendapatan dinilai belum cukup untuk memastikan kesejahteraan pengemudi benar-benar meningkat.
"Namun, Garda Indonesia menegaskan ukuran keberhasilan Perpres tidak boleh berhenti pada angka persentase pembagian pendapatan," ungkapnya.
Garda Indonesia menilai dampak Perpres ojol seharusnya dilihat dari pendapatan bersih yang benar-benar masuk ke kantong pengemudi setelah berbagai pengeluaran diperhitungkan.
Baca Juga: 40 Investor Akan Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di IKN, Siapa Saja yang Bakal Hadir?
"Ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah berapa besar peningkatan pendapatan bersih yang benar-benar diterima pengemudi setelah memperhitungkan biaya operasional, jumlah order, tarif perjalanan, insentif, biaya layanan, dan berbagai mekanisme ekonomi lainnya dalam ekosistem aplikasi," lanjut dia.
Dengan adanya Perpres ojol, Garda Indonesia menilai pemerintah tetap perlu melakukan pengawasan setelah aturan mulai diterapkan. Evaluasi diperlukan untuk melihat apakah perubahan kebijakan benar-benar memberikan manfaat bagi pengemudi dalam kehidupan sehari-hari.
Karena itu, Garda Indonesia memandang implementasi Perpres ojol perlu dipantau secara berkelanjutan. Pengawasan tersebut penting agar aturan tidak hanya memberikan perubahan secara tertulis, tetapi juga menghasilkan peningkatan kesejahteraan yang benar-benar dirasakan para pengemudi.
Dengan demikian, Perpres ojol dinilai membuka babak baru dalam hubungan antara pengemudi, perusahaan aplikator, dan pemerintah. Bagi Garda Indonesia, tantangan berikutnya adalah memastikan aturan tersebut berjalan sesuai tujuan dan memberikan dampak nyata terhadap pendapatan serta perlindungan pengemudi.***
Editor : Dwi Puspitarini