Demo di DPR 27 Agustus, Apa Tuntutan Massa?

Hernawati • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:37 WIB
Persiapan demo.
Persiapan demo.

KALTIMPOST.ID, Pada Kamis 27 Agustus, rencananya akan ada aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI.

Para demonstrasi yang digerakkan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Aliansi Rakyat Indonesia Bersatu (ARIB), hingga Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) ini membawa sejumlah tuntutan keras, terutama mendesak percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset dan pemberlakuan hukuman mati bagi koruptor.

Massa berencana membawa tuntutan pemberantasan korupsi ke Jakarta setelah menilai persoalan tersebut membutuhkan respons lebih tegas dari pemerintah dan DPR. 

Tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset bukanlah isu baru.

Dorongan agar regulasi tersebut segera disahkan kembali menguat di tengah sorotan publik terhadap pemberantasan korupsi.

AMPB termasuk kelompok yang menyerukan agar DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.

Aksi 27 Agustus menjadi momentum untuk menyampaikan tuntutan tersebut langsung ke parlemen.

AMPB memastikan akan menjaga ketertiban selama pelaksanaan demonstrasi.

"Kami tetap konsisten, kami melakukan aksi damai," kata Perwakilan Tim Advokasi AMPB, Vander Waruwu.

Terkait tuntutan dalam aksi tersebut, Vander mengatakan, AMPB akan mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

"Kami berharap disahkannya RUU Perampasan Aset, sesuai tuntutan atau DPR RI memberikan pernyataan sikap tertulis akan segera mengesahkan RUU (Perampasan Aset) segera mungkin," tegas Vander.

Editor : Hernawati
demonstrasi dpr unjuk rasa