Siapa Tan Kian? Taipan Properti yang Diduga Beri Rp 40 Miliar ke Febrie Adriansyah

Hernawati • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 15:10 WIB
Taipan properti yang memberikan uang Rp 40 miliar ke Febrie Adriansyah.
Taipan properti yang memberikan uang Rp 40 miliar ke Febrie Adriansyah.

KALTIMPOST.ID, Inilah sosok Tan Kian, yang diduga memberikan uang Rp 40 miliar kepada mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah untuk pengurusan kasus Asabri dan Jiwasraya. 

Nama pengusaha properti tersebut terungkap dalam pertimbangan hakim saat perkara praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diputus.

Nama Tan Kian muncul dalam pertimbangan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki ketika membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).

Baca Juga: Hakim Ungkap Dugaan Uang Rp 40 Miliar dari Tan Kian ke Febrie Adriansyah

Dalam perkara tersebut, Tan Kian disebut dalam konstruksi alat bukti terkait dugaan penyerahan uang senilai Rp 40 miliar kepada Febrie.

Uang tersebut disebut menggunakan mata uang dollar Singapura dan dikaitkan dengan persoalan hukum Jiwasraya dan/atau Asabri.

Namun, penyebutan nama Tan Kian dalam pertimbangan hakim tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa seluruh tuduhan dalam perkara pokok telah terbukti.

Keterangan Tan Kian Masuk dalam Pertimbangan Hakim

Sebelum sampai pada kesimpulan, hakim Richard Edwin mempertimbangkan dalil yang disampaikan pihak Febrie mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka.

Kuasa hukum Febrie sebelumnya mempersoalkan keabsahan alat bukti yang digunakan Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri.

Dari pihak Febrie, sejumlah alat bukti diperoleh melalui proses penggeledahan dan penyitaan yang dinilai tidak sah.

Pihak Febrie turut mempermasalahkan bukti elektronik yang disebut belum menjalani autentikasi forensik.

Selain itu, transaksi yang menjadi bagian perkara dinilai belum memiliki persesuaian dan Febrie disebut belum pernah diperiksa sehingga syarat minimal dua alat bukti dianggap belum terpenuhi.

Hakim Richard memiliki pandangan berbeda. Ia menyatakan penyidik sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk memeriksa saksi dan ahli, meneliti dokumen serta surat, menelusuri transaksi dan aliran dana, hingga mengumpulkan barang bukti.

Seluruh hasil penyidikan tersebut kemudian dibahas dalam gelar perkara yang digelar pada 10 Juli 2026.

Dari proses itu, penyidik menyimpulkan telah memiliki sedikitnya dua alat bukti.

“Menimbang, bahwa salah satu keterangan yang disebut sebagai bagian dari konstruksi bukti adalah keterangan Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam mata uang dollar Singapura dengan nilai ekuivalen Rp 40 miliar kepada pemohon yang menurut keterangan tersebut berkaitan dengan persoalan hukum Jiwasraya dan atau Asabri,” ungkap Richard.

Meski demikian, hakim praperadilan tidak masuk ke pembuktian apakah keterangan tersebut benar atau tidak.

Richard juga tidak menilai apakah uang tersebut benar-benar diterima Febrie, apakah pemberian itu merupakan suap atau pemerasan, maupun siapa pihak yang sebenarnya menjadi tujuan pemberian uang.

Menurut hakim, hal tersebut berkaitan dengan pembuktian unsur tindak pidana dalam perkara pokok.

“Menimbang, bahwa yang harus dipastikan hakim adalah terdapat atau setidaknya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah,” katanya.

Hakim menjelaskan, alat bukti harus termasuk dalam kategori yang diakui KUHAP, sudah tersedia sebelum penetapan tersangka, serta mempunyai keterkaitan dengan dugaan tindak pidana.

Dari dokumen yang diserahkan pihak termohon, hakim menilai setidaknya terdapat keterangan saksi dan surat atau dokumen yang merupakan dua jenis alat bukti berbeda.

Keduanya juga dinilai sudah tersedia sebelum Febrie ditetapkan sebagai tersangka.

“Dengan demikian, syarat kuantitatif paling sedikit dua alat bukti telah terpenuhi,” ungkap Richard.

Pertimbangan tersebut menjadi salah satu dasar hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan Febrie.

"Dalam pokok perkara, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat membacakan amar putusan praperadilan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).

Lalu Siapa Tan Kian?

Sosok Tan Kian

Tan Kian adalah pengusaha properti yang dikenal sebagai pendiri dan pemilik Dua Mutiara Group (kini dikenal sebagai Century Properties Group Indonesia).

Ia membangun kerajaan bisnis di sektor properti premium dengan fokus pada kawasan bisnis elite Jakarta, seperti Mega Kuningan dan Sudirman.

Namanya identik dengan sejumlah proyek prestisius, di antaranya Pacific Place Jakarta, JW Marriott Jakarta, The Ritz-Carlton Jakarta Mega Kuningan, The Ritz-Carlton Pacific Place, Millennium Centennial Center, South Hills Apartment, hingga sejumlah gedung perkantoran dan hunian mewah lainnya.

Sebelum terjun ke bisnis properti, Tan Kian memulai usaha keluarga di bidang perdagangan udang dan tekstil.

Di bawah kepemimpinannya, bisnis kemudian berekspansi menjadi pengembang properti eksklusif yang menyasar pasar premium.

Di 2016, kekayaannya pernah diperkirakan mencapai sekitar US$570 juta dalam daftar orang terkaya Indonesia versi Jakarta Globe.

Terseret Kasus ASABRI

Sepak terjang bisnisnya diwarnai sejumlah perkara hukum. Pada 2008, Kejaksaan Agung menetapkan Tan Kian sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana PT ASABRI terkait pembangunan Plaza Mutiara.

Dalam perkara itu, penyidik menduga dana ASABRI senilai sekitar 13 juta dolar AS mengalir ke proyek tersebut.

Di 2009 penyidikan terhadap Tan Kian dihentikan (SP3) setelah ia mengembalikan dana tersebut, sementara Plaza Mutiara kemudian dikembalikan kepada Tan Kian berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

Nama Tan Kian kembali mencuat pada pengusutan kasus korupsi Asabri jilid II pada 2021.

Ketika itu, Kejaksaan Agung memeriksanya sebagai saksi setelah menemukan dugaan aliran dana dari terpidana Benny Tjokrosaputro.

Penyidik menyatakan tengah mendalami apakah aliran dana tersebut berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU), namun hingga kini Tan Kian belum pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana korupsi maupun pencucian uang.

 

Editor : Hernawati
Febrie Adriansyah tan kian eks jampidsus pengadilan negeri jakarta selatan