KALTIMPOST.ID, Antusiasme lulusan sekolah menengah untuk menembus Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN tetap membumbung tinggi. Data Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat, jumlah pendaftar kampus kedinasan di bawah naungan Kementerian Keuangan tersebut telah menembus 12.657 orang pada hari keempat pendaftaran, Rabu (26/8).
Angka tersebut menempatkan PKN STAN di posisi kedua kampus kedinasan favorit, berada persis di bawah Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang mengantongi 14.702 pendaftar. Bedanya, IPDN telah membuka gelombang pendaftaran lima hari lebih awal sejak 18 Agustus lalu.
Di tengah persaingan ketat tersebut, kuota mahasiswa baru PKN STAN 2026 dipastikan terbatas. Berdasarkan Pengumuman Nomor PENG-2/PP/2026 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB-PM) 2026, total alokasi penerimaan tahun ini dipatok sebanyak 1.000 mahasiswa. Kursi tersebut terbagi ke dalam tiga jalur penerimaan: Reguler, Afirmasi Kewilayahan, dan Pembibitan.
Rincian Kuota per Program Studi (Prodi)
- Sarjana Terapan Akuntansi Sektor Publik
- Reguler: 217 orang
- Afirmasi Kewilayahan: 50 orang
- Pembibitan: 63 orang
- Sarjana Terapan Manajemen Keuangan Negara
- Reguler: 163 orang
- Afirmasi Kewilayahan: 35 orang
- Pembibitan: 72 orang
- Sarjana Terapan Manajemen Aset Publik
- Reguler: 50 orang
- Afirmasi Kewilayahan: 15 orang
- Pembibitan: 35 orang
- Diploma III (D-III) Akuntansi
- Reguler: 300 orang
- Afirmasi Kewilayahan: -
- Pembibitan: -
Ketentuan Alokasi Lulusan
Perbedaan jalur penerimaan berdampak langsung pada pemetaan ikatan dinas usai lulus kelak. Alumnus Jalur Reguler dan Jalur Afirmasi Kewilayahan bakal disebar untuk mengisi formasi pegawai di Kementerian Keuangan, kementerian/lembaga negara, maupun pemerintah daerah (pemda). Khusus jalur afirmasi, kuota telah dipetakan berbasis provinsi.
Sementara itu, Jalur Pembibitan dialokasikan secara spesifik untuk memenuhi kebutuhan instansi pemda tingkat kabupaten/kota yang telah menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) resmi dengan PKN STAN. Lulusannya akan langsung ditempatkan di pemda mitra sepanjang seluruh kewajiban kerja sama terpenuhi.
Editor : Ilmidza