LPG 3 Kg Bakal Dibatasi Pakai Desil, Akurasi Data Penerima Subsidi Jadi Penentu

Dwi Puspitarini • Dipublikasikan Sabtu, 29 Agustus 2026 | 05:14 WIB
Ilustrasi. Rencana pembatasan LPG 3 kg berdasarkan desil kesejahteraan masyarakat dinilai berpotensi mengurangi salah sasaran subsidi, dengan catatan data penerima harus akurat. (IST)
Ilustrasi. Rencana pembatasan LPG 3 kg berdasarkan desil kesejahteraan masyarakat dinilai berpotensi mengurangi salah sasaran subsidi, dengan catatan data penerima harus akurat. (IST)

KALTIMPOST.ID - Rencana pembatasan LPG 3 kg berdasarkan desil kesejahteraan masyarakat dinilai dapat membantu pemerintah mengurangi subsidi yang selama ini tidak tepat sasaran. Namun, ada satu hal yang menjadi penentu: akurasi data penerima subsidi.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal menilai persoalan salah sasaran pada subsidi LPG 3 kg selama ini cukup tinggi. Bahkan, menurutnya, tingkat ketidaktepatannya lebih tinggi dibandingkan subsidi BBM seperti Pertalite dan Solar.

"Saya setuju karena selama ini LPG 3 kilogram yang disubsidi besar-besaran dan dibagikan kepada masyarakat, tingkat ketidaktepatan sasarannya itu sangat tinggi,” kata Faisal, dilansir dari Akurat.co, Sabtu (29/8).

Jika pembatasan LPG 3 kg diterapkan dengan basis data yang tepat, anggaran subsidi berpeluang ditekan. Pengamat migas Hadi Ismoyo memperkirakan potensi penghematannya bisa mencapai belasan triliun rupiah setiap tahun.

Baca Juga: Hasil Liga Inggris: Haaland dan Cherki Jadi Bintang, Man City Tumbangkan Crystal Palace 4-1

Salah Sasaran Jadi Masalah Utama LPG 3 Kg

Faisal mengatakan masih banyak masyarakat yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria penerima subsidi, tetapi tetap dapat membeli LPG 3 kg. Kondisi ini membuat subsidi tidak sepenuhnya dinikmati kelompok yang memang membutuhkan.

Ia menyebut kondisi tersebut sebagai inclusion error, yaitu ketika masyarakat yang tidak berhak justru memperoleh manfaat subsidi.

"Nah sehingga ini memang harus diatasi karena kalau tidak ya akan terus terjadi apa yang disebut dengan inclusion error ya. Yaitu orang-orang yang sebetulnya tidak layak kemudian mendapatkan manfaat dari subsidi," ujarnya.

Menurut Faisal, pembatasan LPG 3 kg menjadi semakin penting karena ruang fiskal pemerintah terbatas. Namun, kebijakan tersebut tidak akan efektif apabila data yang digunakan untuk menentukan penerima masih bermasalah.

Salah satu persoalan yang disoroti adalah penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar menentukan penerima subsidi LPG 3 kg.

Faisal mengatakan terdapat perbedaan yang cukup besar antara klasifikasi desil dalam DTSEN dan data hasil pendataan BPS. Perbedaan tersebut menurutnya menimbulkan pertanyaan mengenai ketepatan data yang akan digunakan pemerintah.

"Karena sangat pertama kalau saya bandingkan dengan desil yang dihasilkan dari data sensusnas yang dibuat oleh BPS itu sangat jauh berbeda ya. Nah jadi mengundang pertanyaan masalah tadi akurasi dan validitasnya,” tutur Faisal.

Karena itu, pembatasan LPG 3 kg berdasarkan desil perlu disertai mekanisme pemutakhiran dan pemeriksaan data secara berkala. Pemerintah perlu memastikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan tetap dapat memperoleh subsidi.

Potensi Hemat Rp17,4 Triliun

Pengamat migas Hadi Ismoyo juga mendukung pembatasan LPG 3 kg selama data penerima subsidi akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia memperkirakan kebijakan tersebut berpotensi memberikan penghematan besar bagi keuangan negara. Perhitungan itu menggunakan asumsi subsidi LPG pada 2025 sekitar Rp87 triliun dan sekitar 20 persen penerimanya tidak tepat sasaran.

Dengan asumsi tersebut, potensi penghematan anggaran diperkirakan mencapai sekitar Rp17,4 triliun per tahun.

Hadi juga memperkirakan sebagian masyarakat yang tidak lagi memperoleh subsidi LPG 3 kg dapat beralih ke sumber energi lain, termasuk gas bumi.

"Menurut keyakinan kami. Kelompok yang selama ini di coret dari subsidi diharapkan akan migrasi ke Natural Gas yg lebih murah. Karena kalau bertahan dari LPG akan lebih mahal,” ucapnya.

Meski begitu, angka penghematan tersebut masih bergantung pada ketepatan data penerima. Jika data tidak akurat, pembatasan subsidi justru berisiko menimbulkan persoalan baru.

Selain memperbaiki data, Hadi mengusulkan pemanfaatan teknologi untuk memperketat pengawasan distribusi LPG 3 kg.

Sejumlah teknologi seperti RFID, GPS, fingerprint, hingga retina scan dinilai dapat dipertimbangkan untuk memastikan LPG bersubsidi hanya diterima masyarakat yang memenuhi kriteria.

Pengawasan juga perlu dibarengi penegakan hukum terhadap pihak yang melakukan pelanggaran dalam penyaluran maupun penggunaan LPG 3 kg.

“Terakhir adalah penegakan hukum oleh APH yang tidak pandang bulu jika ada pelangaran oleh oknum yang tidak bertanggung jawab baik disisi Pertamina atau end usernya,” tukasnya.

Dengan demikian, keberhasilan pembatasan LPG 3 kg bukan hanya ditentukan oleh aturan desil. Ketepatan data, pengawasan distribusi, serta penegakan hukum menjadi bagian penting agar subsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak.***

Editor : Dwi Puspitarini
subsidi LPG 3 kg penerima subsidi LPG 3 kg DTSEN Desil