KALTIMPOST.ID, Pemerintah memastikan tidak ada rencana kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan pada 2027. Kepastian tersebut ditegaskan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin di tengah persiapan peluncuran skema Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Masyarakat diimbau tidak risau terkait isu lonjakan iuran. Budi menjamin pemerintah pusat siap turun tangan memberikan dukungan dana apabila kas BPJS Kesehatan mengalami defisit.
"Belum ada rencana kenaikan tarif BPJS. Dan teman-teman tidak usah khawatir. Kalau BPJS-nya defisit, pasti pemerintah pusat akan support," kata Budi dalam keterangan resminya.
Penerapan KRIS dan Rincian Iuran Terbaru
Meski skema KRIS dirancang mulai berjalan secara bertahap dalam kurun waktu dua tahun, Menkes menegaskan bahwa struktur biayanya didesain sama agar tidak membebani masyarakat.
Dengan kebijakan tersebut, besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini masih mengacu pada aturan berjalan:
- Penerima Bantuan Iuran (PBI): Seluruh iuran ditanggung penuh oleh Pemerintah.
- Pekerja Penerima Upah (PPU) ASN/TNI/Polri & Swasta/BUMN/BUMD: Iuran sebesar 5% dari gaji per bulan (4% dibayar pemberi kerja, 1% dibayar pekerja).
- Keluarga Tambahan PPU (Anak ke-4 dst, orang tua, mertua): Sebesar 1% dari gaji per orang per bulan.
- Peserta Mandiri / Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) & Bukan Pekerja:
- Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan.
- Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan.
- Kelas III: Rp35.000 per orang per bulan (setelah mendapat subsidi pemerintah sebesar Rp7.000 dari total iuran Rp42.000).
- Veteran & Perintis Kemerdekaan: Sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a masa kerja 14 tahun, seluruhnya dibayar oleh Pemerintah.