​Menkes Pastikan Tarif BPJS Kesehatan Aman, Ini Rincian Iuran Terbaru Semua Kelas

Ilmidza • Dipublikasikan Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:23 WIB
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.

KALTIMPOST.ID, Pemerintah memastikan tidak ada rencana kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan pada 2027. Kepastian tersebut ditegaskan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin di tengah persiapan peluncuran skema Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

​Masyarakat diimbau tidak risau terkait isu lonjakan iuran. Budi menjamin pemerintah pusat siap turun tangan memberikan dukungan dana apabila kas BPJS Kesehatan mengalami defisit.

​"Belum ada rencana kenaikan tarif BPJS. Dan teman-teman tidak usah khawatir. Kalau BPJS-nya defisit, pasti pemerintah pusat akan support," kata Budi dalam keterangan resminya.

Penerapan KRIS dan Rincian Iuran Terbaru

​Meski skema KRIS dirancang mulai berjalan secara bertahap dalam kurun waktu dua tahun, Menkes menegaskan bahwa struktur biayanya didesain sama agar tidak membebani masyarakat.

​Dengan kebijakan tersebut, besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini masih mengacu pada aturan berjalan:

Editor : Ilmidza
tarif bpjs kesehatan bpjs