
Oleh:
Abdullah Mubaroq
Mahasiswa Kesehatan Masyarakat, Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
KEBIJAKAN Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan yang diamanatkan melalui Perpres Nomor 59 Tahun 2024 membawa angin segar sekaligus kecemasan mendalam bagi potret pelayanan kesehatan di Kalimantan Timur (Kaltim) [Perpres No. 59 Tahun 2024]. Baru-baru ini, tepatnya pada 8 Juli 2026, RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) di Ballroom Rembulan.
Dalam forum tersebut, Plt. Kepala Instalasi Rawat Inap, dr. Diani Fitraini, menegaskan komitmen rumah sakit untuk menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 demi menciptakan pelayanan yang adil bagi seluruh masyarakat. Dari kacamata Kesehatan Masyarakat, konsep melebur kelas ini adalah langkah progresif untuk mewujudkan kesetaraan akses (equity).
Namun, ketika wacana manis di atas kertas tersebut dibenturkan pada realitas faskes saat ini, sebuah anomali besar justru terjadi di jantung pertahanan kesehatan Bumi Etam.
Sebagai rumah sakit rujukan tertinggi (top referral hospital) tipe A di Kaltim, RSUD AWS memikul beban struktural untuk menjadi pelopor utama kesiapan KRIS. Salah satu hasil krusial dari forum publik tersebut adalah target RSUD AWS untuk mengalokasikan minimal 60 persen dari total kapasitas tempat tidur mereka demi memenuhi standar KRIS.
Angka 60 persen ini terdengar ambisius dan berpihak pada rakyat, namun secara epidemiologis dan manajemen faskes, target ini menyembunyikan risiko fatal berupa pemangkasan tempat tidur (bed reduction).
Aturan ketat KRIS yang membatasi kapasitas maksimal empat tempat tidur per ruangan secara otomatis memotong daya tampung kamar rawat inap yang ada. Bagi RSUD AWS yang setiap hari menerima limpahan pasien rujukan dari 10 kabupaten/kota di Kaltim, pemotongan jumlah kasur ini adalah bom waktu. Jika pemenuhan target 60 persen tersebut dipaksakan tanpa adanya perluasan gedung baru yang signifikan seperti optimalisasi Gedung Perawatan Pandurata yang hingga kini transisinya masih dinilai belum optimal maka penumpukan pasien di koridor Instalasi Gawat Darurat (IGD) tidak akan pernah terhindarkan.
Efek domino ini memperpanjang waktu tunggu pasien (waiting time), melanggar prinsip keselamatan pasien (patient safety), dan mempertaruhkan nyawa pasien yang berada dalam kondisi darurat.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




