Tak Cuma Dipecat! Kepala BGN Bakal Pidanakan Belasan SPPG yang Palsukan Dokumen

Ilmidza • Dipublikasikan Sabtu, 29 Agustus 2026 | 21:02 WIB
BEKU DAN PECAT: Kepala BGN, Sudaryono membekukan ratusan dapur MBG serta memecat ratusan pegawai non-ASN.(KLY)
BEKU DAN PECAT: Kepala BGN, Sudaryono membekukan ratusan dapur MBG serta memecat ratusan pegawai non-ASN.(KLY)

KALTIMPOST.ID, Praktik manipulasi dokumen mencoreng pelaksanaan program pemenuhan gizi nasional. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono membongkar dugaan pemalsuan berkas yang dilakukan oleh belasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

​Dokumen yang ditengarai dipalsukan tersebut mencakup surat ketetapan kelompok penerima manfaat sementara yang diterbitkan resmi oleh BGN.

​Tindakan ini terendus dari evaluasi pelaksanaan lapangan. Padahal, BGN sebelumnya telah menerbitkan surat ketetapan sementara bagi 27.022 SPPG di seluruh Indonesia.

​"Ada beberapa, belasan (SPPG yang diduga terlibat)," ungkap Sudaryono melalui unggahan di akun Instagram resminya @sudaru_sudaryono, Sabtu (29/8).

​Ancaman Sanksi Pidana dan Pemecatan

​Sudaryono menegaskan, aksi pemalsuan berkas hingga peniruan tanda tangan bukan sekadar pelanggaran administratif biasa. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk kejahatan pidana yang berkonsekuensi hukum berat.

​"Ini bukan hanya masalah administrasi. Siapa pun yang memalsukan dokumen, ancamannya adalah pidana, bukan sekadar dipecat," tegasnya.

​Instruksi keras tersebut disampaikan kepada seluruh hierarki pengelola program di lapangan—mulai dari tingkatan KAPPG, KAREK, KORWIL, KORCAM, hingga kepala dapur SPPG. Seluruh jajaran diminta tidak mencoba-coba memanipulasi dokumen maupun memalsukan tanda tangan pejabat berwenang.

​Sistem Digital Lacak Kecurangan

​Pihak BGN memastikan seluruh proses administrasi dan penerbitan dokumen lembaga terintegrasi dalam sistem elektronik (by system). Karena itu, setiap lembar berkas yang diterbitkan sangat mudah ditelusuri keabsahannya.

​Sudaryono mengimbau para personel di lapangan agar tidak berspekulasi mengakali dokumen digital, misalnya dengan merekayasa atau menempelkan tanda tangan ke dalam format file PDF.

​"Jangan dipikir surat yang dikeluarkan BGN tidak dicek. Pekerjaan kita berbasis sistem, jadi dokumen tidak boleh dibuat ngarang-ngarang," cetusnya.

​BGN berjanji mengambil tindakan drastis jika mendapati oknum yang terbukti bermain-main dengan dokumen negara. Selain pemecatan secara tidak hormat, BGN siap menyerahkan kasus ini ke jalur hukum.

​"Manakala pemalsuan ini dilakukan oleh oknum, saya pastikan dipecat tidak dengan hormat. Bila perlu, kami laporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen," pungkas Sudaryono.

Editor : Ilmidza
Kepala BGN dapur MBG