KALTIMPOST.ID, Praktik manipulasi dokumen mencoreng pelaksanaan program pemenuhan gizi nasional. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono membongkar dugaan pemalsuan berkas yang dilakukan oleh belasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Dokumen yang ditengarai dipalsukan tersebut mencakup surat ketetapan kelompok penerima manfaat sementara yang diterbitkan resmi oleh BGN.
Tindakan ini terendus dari evaluasi pelaksanaan lapangan. Padahal, BGN sebelumnya telah menerbitkan surat ketetapan sementara bagi 27.022 SPPG di seluruh Indonesia.
"Ada beberapa, belasan (SPPG yang diduga terlibat)," ungkap Sudaryono melalui unggahan di akun Instagram resminya @sudaru_sudaryono, Sabtu (29/8).
Ancaman Sanksi Pidana dan Pemecatan
Sudaryono menegaskan, aksi pemalsuan berkas hingga peniruan tanda tangan bukan sekadar pelanggaran administratif biasa. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk kejahatan pidana yang berkonsekuensi hukum berat.
"Ini bukan hanya masalah administrasi. Siapa pun yang memalsukan dokumen, ancamannya adalah pidana, bukan sekadar dipecat," tegasnya.
Instruksi keras tersebut disampaikan kepada seluruh hierarki pengelola program di lapangan—mulai dari tingkatan KAPPG, KAREK, KORWIL, KORCAM, hingga kepala dapur SPPG. Seluruh jajaran diminta tidak mencoba-coba memanipulasi dokumen maupun memalsukan tanda tangan pejabat berwenang.
Sistem Digital Lacak Kecurangan
Pihak BGN memastikan seluruh proses administrasi dan penerbitan dokumen lembaga terintegrasi dalam sistem elektronik (by system). Karena itu, setiap lembar berkas yang diterbitkan sangat mudah ditelusuri keabsahannya.
Sudaryono mengimbau para personel di lapangan agar tidak berspekulasi mengakali dokumen digital, misalnya dengan merekayasa atau menempelkan tanda tangan ke dalam format file PDF.
"Jangan dipikir surat yang dikeluarkan BGN tidak dicek. Pekerjaan kita berbasis sistem, jadi dokumen tidak boleh dibuat ngarang-ngarang," cetusnya.
BGN berjanji mengambil tindakan drastis jika mendapati oknum yang terbukti bermain-main dengan dokumen negara. Selain pemecatan secara tidak hormat, BGN siap menyerahkan kasus ini ke jalur hukum.
"Manakala pemalsuan ini dilakukan oleh oknum, saya pastikan dipecat tidak dengan hormat. Bila perlu, kami laporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen," pungkas Sudaryono.
Editor : Ilmidza