Komisi III DPR Beberkan Daftar Tindak Pidana yang Masuk RUU Perampasan Aset, Apa Saja?

Hernawati • Dipublikasikan Minggu, 30 Agustus 2026 | 15:20 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

KALTIMPOST.ID, Komisi III DPR RI telah memasukkan 13 jenis tindak pidana masuk dalam daftar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

Sesuai janjinya kepada pendemo, pimpinan DPR menjanjikan aturan itu akan disahkan dalam sidang paripurna DPR RI, 15 Desember 2026.

“Komisi III DPR RI telah memasukkan dalam daftar mengenai tindak pidana yang dapat dikenai Perampasan Aset dalam undang-undang ini,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Baca Juga: Jokowi Ungkap Tiga Petuah Jawa, Singgung soal Kekuasaan, Sindir Penguasa?

Total ada 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset, yakni:

1.   Tindak pidana korupsi;

2.   Tindak pidana narkotika dan psikotropika;

3.   Tindak pidana terorisme;

4.   Tindak pidana penyelundupan manusia;

5.   Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya;

6.   Tindak pidana di bidang kehutanan;

7.   Tindak pidana di bidang lingkungan hidup;

8.   Tindak pidana di bidang perpajakan;

9.   Tindak pidana di bidang perbankan;

10. Tindak pidana di bidang perasuransian;

11. Tindak pidana di bidang pertambangan;

12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan;

13. Tindak pidana perdagangan orang.

Politikus Gerindra tersebut menegaskan, 13 jenis tersebut ditetapkan setelah mempertimbangkan masukan para ahli mengenai perlunya pembatasan perkara yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana.

“Para ahli hukum menyampaikan bahwa tindak pidana yang diatur sebaiknya merupakan tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik secara ekonomi,” tuturnya.

Penerapan Sejumlah Negara

Habiburokhman menyampaikan, Komisi III juga membandingkan pengaturan perampasan aset tanpa putusan pidana di sejumlah negara.

Ia menyodorkan contoh, dalam ketentuan di Selandia Baru (Criminal Proceeds Recovery Act, 2009), jenis tindak pidana yang dapat dikenai Perampasan Aset tanpa putusan pidana hanya yang bersifat signifikan, diancam dengan penjara lebih dari lima tahun, dan bernilai lebih dari NZ$30,000.

Singapura mengatur perampasan aset untuk tindak pidana narkotika dan tindak pidana serius.

Pengaturan serupa juga ditemukan di sejumlah negara, seperti Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, dan Belanda. 

Italia mengatur cakupan yang lebih spesifik, antara lain tindak pidana korupsi, mafia, dan tindak pidana terorganisir serius lainnya. 

Di Amerika Serikat, mekanisme civil forfeiture antara lain mencakup tindak pidana narkotika, penipuan, korupsi, dan tindak pidana terorganisasi.

Adapun di Australia dan Inggris, perampasan aset tanpa melalui jalur pidana diterapkan terhadap kasus-kasus serius yang termasuk kategori indictable crime dan ditangani pengadilan yang lebih tinggi. 

Sementara Thailand membatasi perampasan aset pada kejahatan serius yang masuk dalam daftar, seperti narkotika, perdagangan orang, korupsi, terorisme, penyelundupan, hingga pendanaan terorisme.

Habiburokhman menegaskan, Komisi III berkomitmen agar RUU Perampasan Aset dapat berjalan efektif, proporsional, berkeadilan, dan bermanfaat.

“Oleh sebab itu masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara,” tandasnya.

Editor : Hernawati
komisi iii dpr RUU Perampasan Aset tindak pidana dpr