KALTIMPOST.ID, Pemerintah kini tengah meninjau ulang validitas data kependudukan sebagai prasyarat utama sebelum mengeksekusi kebijakan pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Langkah ini diambil guna memastikan kuota subsidi benar-benar menyasar masyarakat yang berhak.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengonfirmasi bahwa skema pembatasan Pertalite bagi kelompok masyarakat desil 9 dan 10 masih dalam tahap pengkajian mendalam.
"Pembatasan Pertalite masih terus dikaji. Prinsip dasarnya adalah subsidi harus tepat sasaran. Syarat utamanya, data penentu yang kita pegang harus benar-benar valid," ujar Bahlil seusai Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Bahlil menekankan pentingnya akurasi data pemeringkatan desil agar tidak memicu kendala teknis saat diterapkan di lapangan. Pemerintah tidak ingin niat baik penataan subsidi justru melenceng dari target akibat ketidakakuratan pangkalan data.
Postur Anggaran dan Potensi Penghematan
Penataan skema penyaluran BBM ini berkaitan erat dengan efisiensi alokasi anggaran negara. Dalam APBN, postur anggaran terkait ketahanan energi dialokasikan secara komprehensif:
- Subsidi Energi: Rp210,1 triliun (porsi 65,87 persen dari total anggaran subsidi APBN sebesar Rp318,9 triliun).
- Total Anggaran Energi (Subsidi + Kompensasi): Mencapai Rp381,3 triliun.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa skema pengetatan pembelian Pertalite khusus bagi kelompok sejahtera (desil 10) berpotensi memangkas beban anggaran subsidi energi hingga 10 persen.
Mekanisme Pembatasan Secara Bertahap
Purbaya menyampaikan bahwa pengendalian distribusi Pertalite bakal diterapkan secara bertahap. Infrastruktur dan sistem digitalisasi yang dikembangkan Pertamina dinilai sudah mumpuni untuk mendukung pembatasan tersebut.
Secara teknis, masyarakat yang terklasifikasi dalam kelompok desil 9 dan 10 nantinya diwajibkan beralih menggunakan BBM nonsubsidi. Saat ini seluruh pemangku kepentingan masih merampungkan pembahasan teknis agar regulasi baru ini siap diimplementasikan secara matang dalam waktu dekat.
Editor : Ilmidza