KALTIMPOST.ID, Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengambil langkah sigap merespons ancaman kekeringan di tengah puncak musim kemarau. Melalui Keputusan Gubernur Nomor 248 Tahun 2026, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X resmi menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi Kekeringan yang berlaku untuk seluruh wilayah DIY hingga 30 September 2026.
Langkah preventif ini diambil merujuk pada laporan analisis BMKG Stasiun Klimatologi Kelas IV DIY serta Peringatan Dini Kekeringan Meteorologis (PDKM) Dasarian I September 2026. Fenomena El Nino yang melanda dikhawatirkan memicu krisis air bersih dan menurunkan produktivitas warga jika tidak diantisipasi sejak dini.
Pemerintah Provinsi DIY menginstruksikan empat langkah strategis untuk memperkuat kesiapsiagaan daerah:
- Masa Berlaku Status: Penetapan siaga darurat berjalan sejak 20 Juli hingga 30 September 2026 sebagai payung hukum penanganan cepat risiko kekeringan.
- Peningkatan Kesiapsiagaan OPD: Seluruh organisasi perangkat daerah diminta bergerak responsif untuk menekan potensi kerugian dan mempercepat bantuan air bersih ke titik terdampak.
- Komando Koordinasi BPBD: Kepala Pelaksana BPBD DIY ditunjuk memimpin koordinasi lintas sektor dalam menyusun program tanggap darurat yang terpadu.
- Evaluasi Dinamis: Durasi status siaga darurat bersifat fleksibel dan dapat diperpanjang sewaktu-waktu mengikuti perkembangan kondisi iklim di lapangan.
Seiring penetapan status ini, Pemprov DIY mengimbau masyarakat untuk mulai mengetatkan penggunaan air bersih dan melakukan efisiensi air secara bijak. Selain itu, warga juga diminta meningkatkan kewaspadaan ekstra terhadap potensi kebakaran lahan dan pemukiman mengingat kondisi lingkungan yang makin mengering.
Editor : Ilmidza