KALTIMPOST.ID, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan bahwa praktik dugaan pemerasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) masih marak terjadi di tingkat Kantor Imigrasi. Praktik pungutan liar terkait pengurusan izin tinggal tersebut disinyalir tetap berlangsung meski penyidik telah menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Juni 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa indikasi ini menjadi alasan utama lembaga antirasuah terus melakukan penggeledahan di sejumlah Kantor Imigrasi untuk mengusut tuntas aliran dana ilegal tersebut.
"Jadi, pasca-terjadinya peristiwa tertangkap tangan, KPK menduga praktik-praktik penerimaan uang yang dilakukan oleh para oknum di Imigrasi ini masih terus dilakukan," tegas Budi Prasetyo.
Kendati demikian, Budi menjelaskan bahwa tidak seluruh Kantor Imigrasi masih mempraktikkan pemerasan tersebut. Pada beberapa titik lokasi penggeledahan, tindakan penyitaan dilakukan atas transaksi ilegal yang terjadi pada periode sebelumnya.
"Misalnya, yang dilakukan tempo hari di Bali. Ini yang disita adalah uang yang diduga diterima sebelumnya," ujar Budi.
Rangkaian skandal ini bermula dari operasi senyap KPK pada Juni 2026 terkait dugaan pemerasan dalam penerbitan dan perpanjangan izin tinggal WNA. Pasca-OTT tersebut, mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, memilih menyerahkan diri secara langsung kepada KPK.
Dalam perkembangannya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang diduga kuat melanggengkan praktik pungli sistematis di lingkungan instansi keimigrasian:
- Silmy Karim (Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan).
- Saffar Muhammad Godam / SMG (Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025).
- Jaya Saputra / JS (Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat, mantan Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi).
- Tessar Bayu Setyaji / TBS (Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian).
- Bagus Bramantyo / BGS (Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal).
- Ronald Arman Abdullah / RAA (Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026).
- Juniadi Sri Priambudi / JSP (Ketua Tim Alih Status ITAS).
- Gusti Benardiansyah / GST (Staf Subdit Izin Tinggal).