KALTIMPOST.ID, Perubahan status desil pada sebagian penerima bantuan sosial (bansos) dipastikan terjadi akibat proses pemutakhiran data sosial ekonomi nasional yang terus berjalan. Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan pergeseran kategori ini merupakan hasil konsolidasi, sinkronisasi, serta verifikasi ulang data terkini, bukan semata-mata karena kesalahan pendataan sebelumnya.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah tengah mengintegrasikan data baru dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) ke dalam basis data nasional.
"Kemarin ada data baru masuk dari BKKBN yang memerlukan sinkronisasi, validasi, dan verifikasi ulang. Proses tersebut sedang dikerjakan oleh BPS dan nantinya akan menghasilkan data paling mutakhir melalui sensus sosial ekonomi," ujar Gus Ipul di Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Mekanisme Pemutakhiran Data Tunggal (DTSEN)
Proses validasi intensif oleh Badan Pusat Statistik (BPS) ini bermuara pada pembentukan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Langkah ini selaras dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 mengenai Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, yang memandatkan BPS sebagai pusat pengolahan dan verifikasi data tunggal tersebut.
Dengan adanya data yang terekap secara presisi, penyaluran bansos serta program penanggulangan kemiskinan di masa mendatang diharapkan dapat tepat sasaran.
Pahami Pembagian Kelompok Desil
Sistem desil digunakan pemerintah sebagai indikator perangkingan untuk memetakan tingkat kesejahteraan sosial ekonomi keluarga. Pembagiannya terhitung dari angka 1 hingga 10:
- Desil 1–5: Kelompok masyarakat berkategori miskin hingga rentan miskin (prioritas penerima bantuan sosial).
- Desil 6–8: Kelompok masyarakat kelas menengah.
- Desil 9–10: Kelompok masyarakat mampu/sejahtera.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk memahami bahwa status desil bersifat dinamis dan dapat menyesuaikan dengan kondisi ekonomi riil keluarga hasil verifikasi berkala di lapangan.
Editor : Ilmidza