KALTIMPOST.ID, Kerja sama resmi antara BPJS Kesehatan dan industri asuransi swasta melalui skema Coordination of Benefit (CoB) atau Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) resmi dimulainya era baru layanan kesehatan terpadu. Ditandai lewat penandatanganan kesepakatan perdana oleh 5 perusahaan asuransi dan 7 rumah sakit pada Kamis (3/9/2026), sistem ini ditargetkan beroperasi penuh secara nasional paling lambat pada akhir 2026.
Integrasi ini dirancang untuk memangkas beban finansial pasien, penyedia layanan medis, maupun pihak penjamin. Beberapa keunggulan utama dari skema KAPJ ini meliputi:
- Akses Langsung ke Rumah Sakit: Peserta aktif JKN yang memiliki polis asuransi swasta dapat mendatangi rumah sakit mitra KAPJ tanpa wajib mengantongi surat rujukan dari faskes tingkat pertama (klinik/puskesmas).
- Pembagian Beban Biaya: Jika pasien berobat memanfaatkan rujukan klinik, biaya pengobatan akan ditanggung bersama, di mana BPJS Kesehatan membiayai porsi mayoritas hingga 75% dan sisanya ditutup oleh asuransi komersial.
Melalui kemudahan prosedur dan pembaginya porsi pembayaran ini, masyarakat berkesempatan mendapatkan cakupan perlindungan kesehatan yang jauh lebih optimal dan efisien.
Editor : Ilmidza