KALTIMPOST.ID, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita deretan aset bernilai tinggi milik para tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025–2026. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi penyitaan ini sebagai bagian dari proses penyidikan yang mengacu pada Surat Perintah Penyidikan bernomor Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026.
Dari mantan Kepala BGN periode Agustus 2024–Juni 2026, Dadan Hindayana, tim penyidik menyita aset dengan taksiran nilai mencapai Rp8,43 miliar. Barang-barang berharga yang disita antara lain:
- Satu unit jam tangan Rolex bernilai sekitar Rp300 juta.
- Mobil Toyota Innova Zenix, Honda WR-V, Toyota Avanza, serta Suzuki Carry pikap.
- Uang tunai dalam bentuk mata uang asing senilai 240.000 dolar AS (ditemukan di dalam mobil pikap di apartemen Sentul) dan 20.000 dolar AS.
- Uang tunai rupiah senilai Rp24,5 juta dan Rp540,29 juta.
Penyitaan juga dilakukan terhadap tersangka lain, yaitu Sony Sonjaya selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi. Dari tangan Sony, penyidik mengamankan jam tangan merek Bell & Ross serta deretan perhiasan berharga berupa batu permata, safir biru, rubi, dan hessonite.
Sementara itu, dari tersangka swasta bernama Asep Yusuf Somantri, Kejagung menyita dua unit mobil mewah yakni BMW 740 LI AT dan Toyota Alphard 2.5X A/T, beserta uang tunai senilai 8.658 dolar AS dan 1.800 dolar Singapura.
Seluruh tindakan penyitaan aset ini telah memperoleh izin dan persetujuan dari ketua pengadilan negeri setempat. Barang-barang tersebut nantinya akan dialokasikan sebagai pembayaran uang pengganti atas kerugian negara dalam perkara korupsi ini.
Editor : Ilmidza