KALTIMPOST.ID, Pemerintah menggunakan tingkatan desil 1–10 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk mengukur tingkat kesejahteraan masyarakat. Kelompok desil 1 hingga 5 menjadi prioritas utama penerima bantuan sosial (bansos). Masyarakat yang merasa tingkat ekonominya belum sesuai dapat mengajukan pemutakhiran data secara mandiri.
Berikut panduan langkah pengajuan pemutakhiran data serta cara pengecekan status bansos:
Cara Pemutakhiran Data Desil
- Secara Online via HP:
- Unduh aplikasi Cek Bansos resmi di Google Play Store atau App Store.
- Buat akun baru atau masuk (login) jika sudah terdaftar.
- Pilih fitur "Usulkan Pembaruan".
- Lengkapi formulir dan seluruh pertanyaan sesuai kondisi ekonomi terkini.
- Kirim pengajuan dan tunggu proses verifikasi oleh petugas.
- Secara Offline:
- Datangi kantor desa atau kelurahan sesuai domisili KTP.
- Ajukan permohonan pemutakhiran data DTSEN kepada petugas.
- Lengkapi berkas persyaratan yang diminta dan ikuti alur verifikasi (termasuk potensi survei lapangan oleh pendamping sosial).
Cara Cek Status Desil dan Penerima Bansos
- Melalui Situs Resmi: Akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id, masukkan NIK KTP serta kode captcha, lalu klik "Cari Data". Sistem akan menampilkan rincian kelompok desil, status penerima, hingga jenis bansos yang didapat.
- Melalui Aplikasi Cek Bansos: Buka aplikasi, pilih menu "Cek Bansos", masukkan NIK KTP, lalu klik "Cari Data".
Penataan Data oleh Kemensos
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyatakan bahwa pergerakan desil yang dinamis belakangan ini dipicu oleh masuknya 12 juta data baru dari BKKBN yang sedang melalui proses verifikasi dan validasi (verivali). Kemensos memastikan perubahan desil tidak serta-merta menggugurkan atau mencoret kepesertaan bansos penerima manfaat sebelum adanya penetapan resmi di awal periode penyaluran.
Editor : Ilmidza