Masih Kerja tapi Ingin Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan? Ini Cara dan Syaratnya Tanpa Harus Resign

Hernawati • Dipublikasikan Senin, 7 September 2026 | 13:33 WIB
JHT BPJS Ketenagakerjaan.
JHT BPJS Ketenagakerjaan.

KALTIMPOST.ID, Banyak yang belum tahu bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja ternyata tetap dapat mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT).

Artinya, pencairan JHT tidak selalu mengharuskan peserta berhenti bekerja atau resign dari perusahaan.

Fasilitas ini memungkinkan peserta untuk mengambil sebagian saldo JHT, selama sudah memenuhi masa kepesertaan tertentu.

Artinya, meski masih bekerja, kamu tetap bisa menikmati sebagian dana JHT untuk kebutuhan tertentu, seperti membeli rumah atau persiapan pensiun.

Namun, pencairan bagi peserta yang masih aktif bekerja memiliki batasan. Saldo JHT tidak dapat dicairkan seluruhnya, melainkan hanya sebagian sesuai dengan peruntukan dan persyaratan yang ditetapkan.

Peserta yang masih bekerja dapat mengajukan pencairan 10 persen saldo JHT untuk persiapan masa pensiun.

Baca Juga: Harga Masker N95 Meroket 10 Kali Lipat Usai Erupsi Anak Krakatau, Ada yang Tembus Rp 1,32 Juta

Selain itu, tersedia pula opsi pencairan 30 persen saldo JHT yang ditujukan untuk membantu kebutuhan uang muka kepemilikan rumah. 

Syarat mencairkan JHT 10 persen bagi peserta aktif

Salah satu ketentuan penting untuk mengajukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 10 persen adalah peserta telah mengikuti program JHT selama sekurang-kurangnya 10 tahun.

Sebelum mengajukan klaim, peserta perlu menyiapkan sejumlah dokumen administrasi. Dokumen yang diperlukan antara lain:

·       Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

·       Kartu Tanda Penduduk (KTP).

·       Kartu Keluarga (KK).

·       Buku tabungan atas nama peserta.

·       Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja.

·       Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), apabila memiliki.

Pencairan 10 persen ini ditujukan untuk membantu peserta mempersiapkan kebutuhan ketika memasuki masa pensiun.

Syarat mencairkan JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah.

Peserta dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun juga mempunyai pilihan untuk mencairkan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen.

Fasilitas tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan kepemilikan rumah, khususnya sebagai uang muka.

Dokumen yang perlu dipersiapkan meliputi:

·       Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

·        KTP.

·       KK.

·       Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja.

·       Dokumen perbankan sesuai peruntukan dari bank yang bekerja sama.

·       Buku tabungan dari bank mitra untuk pembayaran JHT 30 persen kepemilikan rumah.

·       NPWP, apabila memiliki.

Dengan demikian, peserta yang masih aktif bekerja tetap memiliki kesempatan memanfaatkan sebagian saldo JHT tanpa harus menunggu sampai berhenti bekerja.

Perhatikan potensi pajak progresif

Peserta juga perlu memperhatikan konsekuensi perpajakan ketika melakukan pencairan sebagian saldo JHT.

Pencairan sebagian JHT dapat berpengaruh terhadap pengenaan pajak progresif pada pencairan berikutnya, terutama apabila jarak antara pencairan pertama dan pencairan berikutnya lebih dari dua tahun.

Karena itu, peserta sebaiknya mempertimbangkan waktu pencairan dan memahami ketentuan pajak yang berlaku sebelum mengajukan klaim.

Dua cara mencairkan JHT tanpa resign

Peserta yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan pencairan sebagian saldo JHT melalui dua pilihan layanan, yakni secara daring melalui Lapak Asik BPJS

Ketenagakerjaan atau dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

1.  Klaim melalui Lapak Asik

Pengajuan secara online dapat dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

1.   Mengakses laman Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.

2.   Mengisi data pribadi, seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

3.   Mengunggah dokumen persyaratan beserta foto terbaru tampak depan. Dokumen dapat menggunakan format JPG, JPEG, PNG, atau PDF dengan ukuran maksimal 6 MB.

4.   Menekan tombol "Simpan" untuk mengonfirmasi pengajuan klaim.

5.   Menunggu jadwal wawancara daring yang dikirimkan ke alamat email terdaftar.

6.   Mengikuti proses verifikasi melalui video call bersama petugas.

7.   Setelah proses verifikasi selesai, dana JHT akan ditransfer ke rekening peserta.

8.   Peserta dapat memantau perkembangan atau status klaim melalui layanan resmi BPJS Ketenagakerjaan.

 

2.  Klaim langsung di kantor cabang

Selain secara daring, peserta dapat mengurus pencairan dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Prosedurnya meliputi:

1.   Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa dokumen persyaratan asli.

2.   Mengisi formulir pengajuan klaim JHT.

3.   Mengambil nomor antrean.

4.   Menjalani proses verifikasi dan wawancara dengan petugas.

5.   Menerima tanda terima sebagai bukti pengajuan klaim.



Editor : Hernawati
JHT jht bpjs ketenagakerjaan bpjs ketenagakerjaan jaminan hari tua