KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Isu dugaan aliran uang senilai Rp40 miliar kepada empat pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) mencuat dalam perkembangan perkara yang menyeret nama pengusaha Tan Kian.
Kejagung meminta publik tidak terburu-buru menyimpulkan informasi tersebut sebagai fakta. Korps Adhyaksa menyatakan informasi yang beredar masih berupa dugaan dan belum menjadi kesimpulan penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, dirinya belum mengetahui secara langsung isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disebut-sebut menjadi dasar munculnya informasi tersebut.
Baca Juga: Daftar Puluhan Jenderal Pol Dimutasi Kapolri Agustus 2026, Ini Jabatan Baru yang Diemban
Menurut Anang, keterangan yang disampaikan di luar proses penyidikan tidak dapat dijadikan dasar bagi Kejagung untuk memberikan penilaian lebih jauh.
“Kalau yang disampaikan seperti itu, saya belum pernah mendengar langsung keterangannya. Itu masih asumsi,” ujar Anang saat ditemui wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Senin (7/9).
Dia menegaskan proses hukum terkait perkara tersebut masih berjalan. Tim 9 Kejagung masih melakukan pendalaman terhadap berbagai informasi dan keterangan yang berkaitan dengan perkara.
Karena itu, Anang meminta masyarakat menunggu hasil penyidikan sebelum menarik kesimpulan mengenai dugaan aliran dana tersebut.
Sebelumnya, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengungkap adanya informasi yang disebut berkaitan dengan aliran uang kepada sejumlah pejabat Kejagung. Nilainya disebut mencapai Rp40 miliar dan dikaitkan dengan pengusaha Tan Kian.
Namun, informasi tersebut hingga kini masih menjadi bagian dari materi yang perlu dibuktikan dalam proses hukum.
Kejagung juga tengah mendalami sejumlah pihak dalam rangkaian perkara yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk memastikan fakta hukum dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Kondisi Jakarta Terkini: Abu Anak Krakatau Mulai Berkurang, Kualitas Udara Membaik
Anang menegaskan, perkembangan penyidikan nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan apakah informasi mengenai dugaan aliran dana tersebut memiliki bukti yang cukup atau tidak.
“Jadi, kita tunggu proses penyidikannya,” tegasnya.
Anang mengatakan, dirinya memilih berhati-hati memberikan pernyataan karena informasi mengenai dugaan aliran dana itu belum diketahui secara utuh.
Menurut dia, perkembangan perkara nantinya dapat diketahui melalui proses persidangan. Fakta-fakta yang terungkap di pengadilan akan menjadi bagian penting untuk melihat duduk perkara secara lebih jelas.
“Kita lihat nanti di persidangan. Publik akan mengetahui bagaimana fakta sebenarnya ketika prosesnya terbuka,” kata Anang, Senin (7/9).
Dia memastikan penyidikan perkara tetap berjalan dan akan dilakukan secara menyeluruh. Kejagung, lanjut Anang, tidak akan mengabaikan informasi yang relevan dengan penyidikan.
Namun, pendalaman tidak serta-merta dilakukan hanya berdasarkan dugaan tanpa dukungan bukti.
“Informasi yang memang dibutuhkan untuk penyidikan pasti kami dalami. Tetapi kalau hanya asumsi dan tidak didukung alat bukti, tentu berbeda,” ujarnya.
Muncul dalam Sidang Praperadilan
Dugaan penerimaan uang sekitar Rp40 miliar sebelumnya mencuat dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam perkara tersebut, dugaan aliran dana dikaitkan dengan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah dan pengusaha properti Tan Kian.
Informasi mengenai dugaan permintaan dan penyerahan uang itu tercantum dalam pertimbangan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat membacakan putusan perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut penyidik memperoleh keterangan mengenai dugaan permintaan serta penyerahan uang dalam bentuk dolar Singapura dengan nilai sekitar Rp40 miliar.
Baca Juga: Kronologi Video CCTV 21 Detik Kepsek dan Guru SD Pekalongan, Terjadi di Langkap Kedungwuni
Meski demikian, munculnya keterangan tersebut dalam pertimbangan putusan tidak serta-merta menjadikan dugaan itu sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
Kejagung kini masih melakukan proses penyidikan dan pendalaman terhadap perkara yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah. Pembuktian melalui alat bukti dan proses hukum menjadi dasar untuk menentukan fakta sebenarnya.
Karena itu, Kejagung meminta publik mengikuti perkembangan perkara dan tidak menarik kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang belum teruji.
Editor : Uways Alqadrie