Gaji ASN Pemda Pindah ke Himbara? Begini Penjelasan Resmi Menkeu Purbaya

Ilmidza • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 19:07 WIB
Menkeu Purbaya.
Menkeu Purbaya.

KALTIMPOST.ID, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menepis isu pemindahan penyaluran gaji (payroll) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Daerah (Pemda) dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke Himpunan Bank Negara (Himbara). Ia menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak pernah mengeluarkan instruksi atau regulasi terkait pengalihan rekening gaji tersebut.

​Purbaya meyakinkan bahwa mekanisme penyaluran anggaran transfer ke daerah hingga saat ini masih berjalan sesuai aturan yang berlaku tanpa rencana perubahan kebijakan.

​"Enggak ada. Itu bukan dari kita, kita enggak ada kebijakan seperti itu. Kita seperti biasa aja," kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (7/9) malam.

​Ia menambahkan, pengelolaan dan penetapan bank penyalur gaji ASN daerah sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah daerah setempat. "Tapi kalau Pemda-nya yang ngatur, ya saya enggak tahu. Tapi dari pemerintah pusat enggak ada seperti itu. Jadi enggak ada rencana perubahan transfer, cara transfer sampai sekarang ya," lanjut Purbaya.

Ancaman Gelombang PHK di BPD

​Di sisi lain, munculnya wacana peralihan penyaluran gaji PNS dan PPPK ke bank BUMN tersebut memicu gelombang kekhawatiran dari Serikat Pekerja Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (SPBPDSI).

​Perwakilan SPBPDSI, Sigit, memperingatkan bahwa pemindahan payroll ke Himbara berisiko memicu efek berantai yang merusak ekosistem keuangan daerah. Menurutnya, potensi kehilangan dana murah (Current Account Saving Account/CASA) dalam jumlah besar akan memukul bisnis BPD serta mengancam keberlangsungan tenaga kerja.

​"Kebijakan peralihan penyaluran gaji ini bakal berdampak langsung pada tiga pilar utama: tenaga kerja, bisnis bank, dan perekonomian daerah. Kehilangan payroll ASN secara mendadak berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi ratusan ribu pegawai BPD di seluruh Indonesia," tegas perwakilan SPBPDSI Sigit.

Editor : Ilmidza
gaji pns Menkeu Purbaya