KALTIMPOST.ID, SK Nominasi merupakan daftar siswa yang berhak menerima Program Indonesia Pintar (PIP), tetapi bantuan tersebut belum dapat ditarik. Pencairan baru bisa dilakukan setelah penerima melakukan aktivasi rekening bank terlebih dahulu.
Penerima program ini memprioritaskan siswa dari keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas (desil 1–4 dalam DTKS), mulai dari kategori sangat miskin hingga rentan miskin. Selain itu, pelajar dari keluarga kurang mampu yang belum terdaftar di data sosial tetap berpeluang mendapatkan PIP melalui usulan dari dinas pendidikan atau pihak berwenang.
Perbedaan SK Nominasi dan SK Pemberian
- SK Nominasi: Diberikan kepada peserta didik yang memenuhi syarat, tetapi rekeningnya belum aktif. Dana belum bisa dicairkan pada tahap ini.
- SK Pemberian: Diterbitkan oleh Puslapdik setelah seluruh syarat dan aktivasi rekening rampung. Pada tahap inilah dana resmi ditransfer ke bank penyalur dan siap ditarik.
Langkah Cek Status Penerima PIP
Pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui situs resmi SIPINTAR:
- Akses halaman pip.kemendikdasmen.go.id.
- Masukkan NISN dan NIK peserta didik.
- Ketik kode verifikasi yang tertera, lalu klik Cek Penerima PIP.
Apabila status yang muncul masih SK Nominasi, segera koordinasi dengan pihak sekolah untuk memproses aktivasi rekening. Setelah dana cair, bantuan dapat dimanfaatkan untuk membeli perlengkapan sekolah, biaya transportasi, uang saku, hingga kebutuhan kursus atau magang.
Editor : Ilmidza