Nopol Mobil Bekas Sudah Terdaftar QR Code Pertalite, Jangan Panik! Begini Solusinya

Dwi Puspitarini • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 11:52 WIB
Pertamina.
Pemilik mobil bekas yang mendapati nopol sudah terdaftar saat mengurus QR Code Pertalite dapat mengajukan bukti kepemilikan melalui MyPertamina. (Dok. KaltimPost)

KALTIMPOST.ID - Membeli mobil bekas ternyata bisa menimbulkan kendala saat pemilik baru ingin mendaftarkan kendaraan untuk mendapatkan QR Code Pertalite. Salah satu masalah yang dapat muncul adalah notifikasi “Nopol Sudah Terdaftar” di situs MyPertamina.

Kondisi tersebut membuat pemilik baru tidak bisa langsung mendaftarkan mobil bekas yang baru dibelinya. Padahal, kendaraan tersebut sudah berpindah tangan dan pemilik ingin menggunakan fasilitas BBM subsidi sesuai ketentuan.

Jika mengalami masalah nopol sudah terdaftar, pemilik kendaraan dapat mengajukan permohonan untuk membuktikan kepemilikan kendaraan. Proses ini dilakukan secara online melalui situs resmi MyPertamina.

Baca Juga: Xiaomi Sky Nomad Resmi Meluncur, Sekali Isi Bisa Menempuh 1.705 Km

Cara Mengatasi Nopol Sudah Terdaftar

Sebelum mengajukan permohonan, pemilik mobil bekas perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung. Dokumen tersebut digunakan untuk menunjukkan bahwa kendaraan memang sudah menjadi milik pemohon.

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

·         Foto BPKB.

·         Foto STNK, termasuk bagian STNKB dan lembar pajak.

·         Foto kendaraan dari bagian depan dengan posisi agak menyamping.

·         Foto kendaraan yang memperlihatkan nomor polisi.

Setelah dokumen lengkap, pemilik kendaraan dapat melakukan pengajuan melalui situs MyPertamina.

Baca Juga: Ini 13 Barang Wajib di Tas Siaga Bencana yang Sering Terlupa, Baju dan Makanan Saja Tidak Cukup!

Langkah Pengajuan di MyPertamina

Berikut tahapan yang dapat dilakukan jika muncul keterangan “Nopol Sudah Terdaftar” saat mendaftarkan QR Code Pertalite:

1.      Buka situs subsiditepat.mypertamina.id.

2.      Login menggunakan NIK dan kata sandi.

3.      Pilih menu BBM.

4.      Masuk ke menu Unit Subsidi, kemudian pilih pernyataan “Oke, saya mengerti”.

5.      Klik Tambah Unit Subsidi.

6.      Masukkan data kendaraan yang akan didaftarkan.

7.      Jika muncul keterangan “Nomor Polisi telah Terdaftar”, pilih Isi Form Keluhan.

8.      Isi Formulir Pengajuan Bukti Kepemilikan Unit Subsidi.

9.      Unggah dokumen yang diminta.

10.  Pastikan file menggunakan format JPG, JPEG, atau PNG dengan ukuran maksimal 30 MB.

11.  Klik Kirim Formulir setelah seluruh dokumen terunggah.

Setelah pengajuan dikirim, pemohon akan mendapatkan pemberitahuan melalui email. Proses pemeriksaan dapat memerlukan waktu maksimal 17 hari kerja.

Karena itu, pemilik mobil bekas disarankan mengecek email secara berkala untuk mengetahui apakah pengajuan diterima atau ditolak.

Jika pengajuan kepemilikan disetujui, pemilik baru dapat kembali melakukan proses pendaftaran kendaraan untuk memperoleh QR Code Pertalite.

Satu akun dapat digunakan untuk beberapa kendaraan. Namun, setiap kendaraan hanya memiliki satu QR Code Pertalite yang berlaku, yakni kode terakhir yang dikirimkan.

Jika QR Code hilang atau rusak, pemilik dapat melakukan pengaturan ulang dengan batas maksimal satu kali dalam sehari.

QR Code tersebut juga bersifat pribadi. Karena itu, pemilik kendaraan perlu menjaga kerahasiaannya agar tidak digunakan oleh pihak lain.***

Editor : Dwi Puspitarini
mobil bekas QR Code Pertalite nopol mobil MyPertamina bbm subsidi