KALTIMPOST.ID, Setiap tahun, pemerintah melalui Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RI menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Dokumen tersebut umumnya diterbitkan beberapa bulan sebelum memasuki tahun yang baru.
Menurut informasi dari situs Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), SKB 3 Menteri diterbitkan untuk mendukung efisiensi dan efektivitas hari kerja. Selain itu, aturan tersebut menjadi acuan bagi instansi pemerintah maupun swasta dalam menentukan pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama selama satu tahun.
Lalu, bagaimana dengan jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2027? Apakah SKB 3 Menteri sudah resmi diterbitkan?
SKB 3 Menteri untuk 2027 Belum Resmi Terbit
Sampai saat ini, pemerintah belum menerbitkan SKB 3 Menteri yang mengatur mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2027. Sebagai perbandingan, SKB untuk tahun sebelumnya diterbitkan pada 19 September.
Sebelum keputusan resmi pemerintah diumumkan, masyarakat dapat melihat perkiraan sejumlah hari besar keagamaan Islam yang berpotensi masuk dalam daftar libur nasional pada 2027.
Perkiraan Libur Hari Besar Islam 2027
Karena SKB 3 Menteri mengenai libur nasional dan cuti bersama 2027 belum ditetapkan, tanggal-tanggal berikut masih berupa perkiraan. Prediksi tersebut mengacu pada perhitungan kalender Islam 2027 berdasarkan rukyatul hilal global yang diterbitkan oleh Al Habib.
Perkiraan tanggal hari besar Islam pada 2027 antara lain:
- Isra Miraj Nabi Muhammad SAW diperkirakan berlangsung pada Selasa, 5 Januari 2027.
- Idul Fitri 1448 H diperkirakan jatuh pada Rabu, 10 Maret 2027.
- Idul Adha 10 Zulhijah 1448 H diperkirakan berlangsung pada Minggu, 16 Mei 2027.
- Tahun Baru Islam 1 Muharam 1449 H diperkirakan jatuh pada Minggu, 6 Juni 2027.
- Maulid Nabi Muhammad SAW diperkirakan berlangsung pada Minggu, 15 Agustus 2027.
Sejumlah hari besar Islam tersebut biasanya ditetapkan pemerintah sebagai hari libur nasional. Khusus Idul Fitri dan Idul Adha, pemerintah juga umumnya menetapkan cuti bersama sebagai bagian dari rangkaian libur. Untuk Idul Fitri, cuti bersama biasanya diberikan selama beberapa hari.
Namun, masyarakat tetap perlu menunggu keputusan resmi pemerintah karena tanggal libur nasional dan cuti bersama 2027 baru dapat dipastikan setelah SKB 3 Menteri diterbitkan.
Editor : Ilmidza