KALTIMPOST.ID, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian angkat bicara mengenai usulan agar masa jabatan kepala desa tidak lagi dibatasi berdasarkan periode tertentu.
Tito mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih melakukan kajian terhadap usulan tersebut. Menurutnya, perlu dilakukan pembahasan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan berbagai kemungkinan dampak yang dapat muncul.
"Kita bahas nanti. Saat ini masih kami pelajari sisi positif dan negatifnya," kata Tito ketika ditemui di Gedung DPR RI, Senin (14/9/2026).
Usulan mengenai masa jabatan kepala desa tanpa pembatasan periode sebelumnya disampaikan oleh sejumlah kepala desa yang telah memasuki akhir masa jabatan (AMJ). Mereka mendatangi Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (9/9/2026) untuk menyampaikan sejumlah aspirasi kepada pimpinan DPR.
Dalam pertemuan tersebut, para kepala desa membahas berbagai persoalan yang dinilai berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa. Salah satu aspirasi yang disampaikan adalah perubahan ketentuan mengenai periodisasi jabatan kepala desa.
Dinilai Bisa Berkaitan dengan Efisiensi Anggaran
Salah satu kepala desa yang tergabung dalam kelompok Kades AMJ, Saeffudin, turut menyampaikan alasan di balik usulan tersebut. Kepala Desa Kasegeran, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, itu menyebut persoalan masa jabatan berkaitan dengan efektivitas pemerintahan desa serta penggunaan anggaran.
Selain itu, menurut Saeffudin, aspek keamanan dan ketertiban masyarakat di tingkat desa juga menjadi salah satu pertimbangan yang perlu diperhatikan.
Ia mengatakan para kepala desa yang telah memasuki AMJ berharap aturan mengenai masa jabatan dapat kembali mempertimbangkan aspek historis dalam perjalanan regulasi pemerintahan desa di Indonesia.
Saeffudin merujuk pada sejumlah aturan yang pernah berlaku dan menyebut bahwa pada masa tertentu jabatan kepala desa tidak dibatasi berdasarkan periode tertentu.
"Yang kami harapkan sebagai kepala desa yang sudah AMJ adalah adanya pertimbangan historis sesuai dengan UUD 1945 dan berbagai undang-undang yang pernah mengatur pemerintahan desa, ketika jabatan kepala desa belum dibatasi berdasarkan periodisasi," ujar Saeffudin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Persoalan Pj Kepala Desa Ikut Disoroti
Aspirasi yang dibawa para kepala desa tidak hanya menyangkut durasi masa jabatan. Mereka juga menyoroti persoalan keterbatasan aparatur sipil negara, khususnya pegawai negeri sipil (PNS), yang dapat ditugaskan sebagai penjabat (Pj) kepala desa.
Menurut Saeffudin, keterbatasan tersebut menjadi persoalan tersendiri ketika posisi kepala desa harus diisi oleh penjabat setelah masa jabatan kepala desa berakhir.
Sementara itu, Tito menegaskan bahwa pemerintah belum mengambil keputusan mengenai usulan masa jabatan kepala desa tanpa batas periode. Kemendagri masih mengkaji berbagai aspek yang berkaitan dengan wacana tersebut, termasuk potensi keuntungan maupun dampak negatifnya.
Hasil kajian tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah pemerintah terkait usulan perubahan masa jabatan kepala desa.
Editor : Ilmidza