OTT Bogor KPK Menetapkan 8 Tersangka, Ada Nama Fahd A Rafiq dan Bos Summarecon

Dwi Puspitarini • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 18:31 WIB
KPK menetapkan delapan tersangka setelah OTT Bogor terkait pengurusan HGB, termasuk Fahd A Rafiq. (ANTARA)
KPK menetapkan delapan tersangka setelah OTT Bogor terkait pengurusan HGB, termasuk Fahd A Rafiq. (ANTARA)

KALTIMPOST.ID - Operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bogor terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) berujung pada penetapan delapan tersangka. Dari 17 orang yang sebelumnya diamankan, sejumlah nama penting kini resmi berstatus tersangka.

Kasus OTT Bogor tersebut menyeret politisi Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq. KPK juga menetapkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi sebagai tersangka.

Selain Fahd A Rafiq dan petinggi Summarecon, KPK menetapkan sejumlah pejabat pertanahan sebagai tersangka dalam perkara HGB Bogor. Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung.

Baca Juga: HP Android Kamu Masih Aman Dipakai? Cek Sisa Umurnya di Sini

8 Tersangka dalam OTT KPK di Bogor

Berikut delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus OTT Bogor terkait pengurusan HGB:

1.      Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq

2.      Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk

3.      Lampri, Direktur Jenderal PPTR

4.      Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I

5.      Arif Sugiyanto, eks Bupati Kebumen

6.      Muhammad Fakhry

7.      Erwin

8.      Rizal Pahlevi

Baca Juga: Oppo Find X10 Bawa Kamera 200MP dan Baterai Jumbo, Ini Bocoran Speknya

Penetapan tersangka oleh KPK diketahui setelah kedelapan orang tersebut keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 17.48 WIB. Mereka sebelumnya menjalani pemeriksaan lanjutan setelah terjaring OTT Bogor.

Saat keluar dari gedung KPK, delapan orang tersebut telah mengenakan rompi oranye. Rompi itu menjadi tanda bahwa mereka telah berstatus tersangka sekaligus tahanan KPK.

Sementara itu, OTT KPK di Bogor sebelumnya mengamankan 17 orang. Dalam operasi tersebut, penyidik juga menyita uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing.

Uang tersebut disebut ditemukan dalam jumlah besar dan dikemas menggunakan puluhan koper. Penyitaan itu menjadi bagian dari barang bukti dalam perkara yang berkaitan dengan pengurusan HGB Bogor.

Dengan penetapan delapan tersangka tersebut, perhatian kini tertuju pada bagaimana KPK mengusut dugaan praktik di balik pengurusan HGB Bogor serta keterlibatan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.***

Editor : Dwi Puspitarini
Sumber : inews
Fahd A Rafiq OTT Bogor HGB Bogor Summarecon kpk