Usai Setahun Jadi Menkeu, Purbaya Berhak Dapat Pensiun Seumur Hidup? Ini Hitungannya

Uways Alqadrie • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 12:55 WIB
Purbaya Yudhi Sadewa
Purbaya Yudhi Sadewa

KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Purbaya Yudhi Sadewa kini berstatus sebagai mantan Menteri Keuangan setelah Presiden Prabowo Subianto menunjuk Suahasil Nazara untuk mengisi posisi tersebut.

Pergantian Menteri Keuangan berlangsung pada Senin (14/9). Purbaya sebelumnya dilantik sebagai Menkeu pada 8 September 2025. Dengan demikian, masa pengabdian Purbaya sebagai menteri berlangsung sekitar satu tahun.

Meski masa jabatannya relatif singkat, terdapat ketentuan yang mengatur hak keuangan bagi mantan menteri negara. Salah satunya mengenai hak memperoleh pensiun.

Baca Juga: Nusron Wahid Menghilang! Dua Hari Tak Hadiri Rapat DPR Usai OTT KPK Kasus HGB Summarecon

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Aturan itu menyebutkan mantan menteri yang berhenti dengan hormat dapat memperoleh pensiun. Perhitungannya berkaitan dengan lamanya seseorang menduduki jabatan menteri.

Dalam ketentuannya, pensiun pokok dihitung sebesar 1 persen dari dasar pensiun untuk setiap satu bulan masa jabatan. Namun, terdapat batas minimum sebesar 6 persen dari dasar pensiun.

Jika masa jabatan Purbaya dihitung sekitar 12 bulan, persentasenya menjadi 12 persen.

Estimasi Pensiun Purbaya

Dasar perhitungan tersebut mengacu pada gaji pokok terakhir sesuai ketentuan yang berlaku. Gaji pokok menteri negara disebut sebesar Rp5.040.000 per bulan berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2000.

Dengan menggunakan angka tersebut sebagai dasar perhitungan, 12 persen dari Rp5.040.000 menghasilkan sekitar Rp604.800 per bulan.

Angka tersebut merupakan estimasi pensiun pokok berdasarkan masa jabatan sekitar satu tahun. Nilai tersebut tidak memasukkan kemungkinan hak lain, termasuk Tabungan Hari Tua (THT).

Artinya, besaran yang diterima mantan menteri tidak cukup hanya dihitung dari persentase masa jabatan. Ada proses administrasi serta ketentuan lain yang harus dipenuhi.

Ada Tunjangan Hari Tua

Selain pensiun, mantan menteri juga dapat memiliki hak atas THT.

Pembayaran pensiun dan THT bagi mantan menteri dapat dilakukan melalui PT Taspen (Persero), sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, hak tersebut tidak serta-merta cair begitu seseorang berhenti dari jabatan. Terdapat mekanisme administratif, termasuk keputusan atau surat keputusan pensiun sesuai ketentuan pemerintah.

Baca Juga: Gerindra Setuju Parliamentary Threshold 5 Persen, Nasib Anies Baswedan di Ujung Tanduk

Besaran THT juga berkaitan dengan iuran yang dibayarkan selama masa menjabat.

Dalam kasus Purbaya, apabila selama sekitar 12 bulan masa jabatan terdapat iuran THT yang dipotong dari penghasilannya sesuai ketentuan, maka komponen tersebut dapat menjadi bagian dari hak yang diperhitungkan setelah masa jabatan berakhir.

Dengan demikian, Rp604.800 per bulan merupakan estimasi pensiun pokok, bukan angka keseluruhan manfaat yang pasti akan diterima Purbaya.

Hak dan pembayaran akhirnya tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan serta proses administrasi yang berlaku.

Editor : Uways Alqadrie
Menteri Keuangan Suahasil Nazara uang pensiun Purbaya kementerian keuangan (kemenkeu) Purbaya Yudhi Sadewa