KALTIMPOST.ID, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (17/9/2026).
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan suap dalam pengurusan layanan pertanahan di Kabupaten Bogor.
Perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB), termasuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB yang melibatkan PT Summarecon Agung Tbk (SMRA).
Baca Juga: Daftar 22 Platform Berisiko Tinggi bagi Anak Resmi Dirilis Komdigi: Ada Lazada, Pinterest, YouTube
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penyidik mulai melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di kantor Kementerian ATR/BPN.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, bahwa pada hari ini, Kamis 17 September, penyidik memulai kegiatan penggeledahan. Adapun penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi di lingkungan kantor Kementerian ATR/BPN,” kata Budi.
Salah satu ruangan yang menjadi sasaran penggeledahan ialah ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri.
Baca Juga: Sekdis Dishub Sukabumi Jadi Tersangka, 3 Pelajar Jadi Korban Dugaan Kekerasan Seksual
Menurut Budi, langkah tersebut diperlukan untuk menemukan sekaligus melengkapi alat bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
“Kegiatan penggeledahan ini dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini,” ujar Budi.
Penggeledahan tersebut masih berlangsung dan menjadi bagian dari proses penyidikan setelah KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Baca Juga: Prabowo Siapkan Perubahan Besar Rekrutmen Guru, Pengangkatan Bakal Kembali ke Pemerintah Pusat
Delapan tersangka dalam perkara tersebut yakni:
- Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
- Fahd El Fouz (FEZ), politisi Golkar dan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
- Adrianto Pitoyo Adhi (ADR), Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.
- Arif Sugianto (ARF), pihak swasta dan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
- Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta dan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
- Erwin (ERW), pihak swasta dan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
- Rizal Pahlefi (LEV), pihak swasta.
- Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
Baca Juga: Gerindra Setuju Parliamentary Threshold 5 Persen, Nasib Anies Baswedan di Ujung Tanduk
Dari rangkaian OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti elektronik serta uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dalam berbagai mata uang.
Penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri aliran uang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan suap pengurusan layanan pertanahan tersebut. (*)
Editor : Almasrifah