KALTIMPOST.ID, Pemerintah tengah menyusun mekanisme alih status bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru paruh waktu untuk menjadi pegawai penuh waktu. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa para PPPK guru tersebut diwajibkan mengikuti ujian seleksi guna menentukan kelulusan dan status baru mereka.
Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi ratusan ribu tenaga pengajar. "Jadi ada keinginan mereka supaya yang paruh waktu bisa menjadi penuh waktu, yang penuh waktu bisa menjadi PNS. Nah, itu ada 100, yang guru itu ada lebih kurang ada 172.000 lebih kalau nggak salah," ujar Tito usai melakukan rapat bersama pimpinan DPR dan pemerintah di gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Dalam kesimpulan rapat disepakati bahwa peserta yang berhasil lolos ujian seleksi akan secara resmi beralih status menjadi pegawai penuh waktu. "Tadi kesimpulannya akan diupayakan mereka untuk ikut semacam ada tes, ya dan kemudian nanti dijadikan pegawainya Kemendikdasmen kalau lulus," jelas Mendagri.
Bagi tenaga guru yang belum berhasil melampaui ambang batas lulus, pemerintah menjamin tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Status mereka dipastikan aman dan tetap memperoleh penghasilan bulanan. "Kalau nggak lulus, ya, tetap mereka statusnya dipertahankan. Nggak dipecat atau dirumahkan, tidak ya. Tapi tetap dibiayai oleh Kemendikdasmen dari dana BOS sekolah, yang langsung dari Kemendikdasmen kepada sekolah itu," tegas Tito.
Mendagri menambahkan bahwa peserta yang gagal masih memiliki kesempatan terbuka untuk mencoba kembali pada seleksi periode berikutnya. "Kemudian kalau yang lulus dari paruh waktu menjadi penuh waktu, ya syukur ya. Yang penuh waktu menjadi ASN PNS, ya syukur juga. Bagus. Kemudian, kalau misalnya nggak lulus tahun ini, ya boleh ikut lagi tahun berikutnya," sambungnya.
Seluruh pembiayaan skema alih status ini ditanggung penuh oleh APBN melalui koordinasi bersama Kementerian Keuangan dan Kemendikdasmen. "Iya, dari Kementerian Keuangan. Tadi ada Kementerian Keuangan, Wakil Menteri Keuangan tadi hadir juga, dan Kemendikdasmen juga ada tadi. Yang intinya adalah pembiayaannya dari APBN," pungkas Tito.
Selain sektor pendidikan, pemerintah juga berencana mengkaji penataan status bagi lini profesi lain seperti Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) pada pekan depan usai melakukan kalkulasi kebutuhan di tiap daerah.
Poin Penting Alih Status PPPK Guru:
- Syarat Utama: Wajib mengikuti seleksi tes untuk naik status menjadi pegawai penuh waktu Kemendikdasmen.
- Jaminan Bebas PHK: Guru yang tidak lulus tes tetap dipertahankan dan dibayar melalui dana BOS.
- Kesempatan Ulang: Peserta yang belum lolos diberi ruang untuk mendaftar tes kembali di tahun berikutnya.
- Sumber Anggaran: Seluruh pengangkatan dan pembiayaan ditopang oleh APBN.
- Rencana Profesi Lain: Pemerintah akan mulai menghitung kebutuhan anggaran untuk alih status Satpol PP dan Pemadam Kebakaran.