KALTIMPOST.ID - Sebanyak 13 WNA ditangkap di Bali dalam operasi gabungan yang digelar Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, dan Polda Bali. Mereka diamankan setelah petugas menelusuri dugaan penyalahgunaan izin tinggal untuk kegiatan prostitusi.
WNA ditangkap di Bali tersebut terdiri atas 12 perempuan dan satu laki-laki. Operasi berlangsung pada Kamis (17/9) malam dan menyasar tiga kawasan yang ramai dikunjungi wisatawan, yakni Seminyak, Umalas, dan Canggu di Kabupaten Badung.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri mengatakan 13 WNA ditangkap di Bali masih menjalani pemeriksaan untuk menentukan bentuk pelanggaran yang dilakukan. Pemeriksaan mencakup dugaan pelanggaran keimigrasian maupun kemungkinan adanya tindak pidana lain.
"Ke-13 WNA tersebut saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran Pasal 75 Undang-undang nomor 6, tahun 2011 tentang keimigrasian serta potensi pelanggaran pidana lainnya. Mereka terancam sanksi tegas deportasi dan penangkalan selama 5 tahun, hingga proses hukum pidana sesuai peraturan yang berlaku," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri saat konferensi pers, Jumat (18/9) sore, dilansir dari CNN, Sabtu (19/9).
Baca Juga: Low Tuck Kwong Tergeser dari Puncak Orang Terkaya, Hartanya Mendadak Susut Rp44 Triliun
Operasi Dimulai dari Tiga Kawasan
Operasi terhadap WNA ditangkap di Bali ini dilakukan dengan membagi tim ke sejumlah lokasi. Petugas mulai bergerak sekitar pukul 17.00 WITA untuk menindaklanjuti informasi dan hasil penelusuran mengenai dugaan penyalahgunaan izin tinggal.
Di Canggu, petugas menemukan seorang perempuan WN Rusia berinisial IP di sebuah vila. Ia diduga menggunakan izin tinggal remote worker untuk melakukan kegiatan sebagai pekerja seks komersial dengan sistem pemesanan melalui aplikasi WhatsApp.
Petugas kemudian melakukan pendalaman hingga menemukan seorang laki-laki WN Ukraina berinisial OG di sebuah apartemen. OG diduga memiliki peran dalam memfasilitasi kegiatan tersebut.
Dari pemeriksaan dokumen, IP tercatat memiliki izin tinggal remote worker yang masih berlaku sampai 8 November 2026. Sementara OG diketahui memegang izin tinggal terbatas investor yang masa berlakunya telah berakhir pada 14 Oktober 2025.
Di Seminyak, 13 WNA ditangkap di Bali dalam operasi tersebut bertambah setelah petugas menelusuri sebuah platform daring yang diduga menjadi media promosi layanan prostitusi.
Pengawasan kemudian dilakukan di sebuah vila di Jalan Bidadari, Kuta. Di lokasi tersebut, petugas menemukan tiga perempuan WN Nigeria berinisial JFP, ECM, dan HOU.
Ketiganya diketahui menggunakan izin tinggal kunjungan untuk program magang yang masa berlakunya telah habis. Berdasarkan pemeriksaan awal, ketiganya mengalami overstay dengan durasi berbeda.
JFP tercatat overstay selama 58 hari, ECM selama 94 hari, sedangkan HOU selama 134 hari. Temuan ini menjadi bagian dari pemeriksaan terhadap WNA ditangkap di Bali untuk mengetahui pelanggaran keimigrasian masing-masing.
Jumlah terbesar dalam operasi 13 WNA ditangkap di Bali berasal dari wilayah Umalas. Di kawasan tersebut, petugas menemukan delapan perempuan WNA dalam dua lokasi operasi.
Empat orang pertama terdiri atas tiga WN Rusia berinisial DK, AG, dan KS serta satu WN Kazakhstan berinisial AS. Mereka ditemukan di sebuah vila setelah petugas melakukan penelusuran melalui kanal Telegram.
Di lokasi lain di Umalas, petugas kembali menemukan empat perempuan WN Nigeria berinisial HBO, MOL, GO, dan TE. Mereka diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan modus yang serupa.
Dengan demikian, dari seluruh WNA ditangkap di Bali, delapan orang diamankan dalam operasi di Umalas, tiga orang di Seminyak, serta dua orang di Canggu.
Setelah diamankan, seluruh 13 WNA ditangkap di Bali dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap identitas, dokumen perjalanan, serta keterangan awal masing-masing orang.
"Seluruh WNA yang diamankan dari ketiga wilayah tersebut kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terhadap identitas, dokumen perjalanan, serta keterangan awal sebagai bahan pendalaman," imbuhnya.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenim Bali Ramdhani mengatakan penindakan terhadap WNA ditangkap di Bali merupakan bagian dari pengawasan orang asing di wilayah tersebut. Menurut dia, kegiatan wisata tetap didukung selama dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
"Kami mendukung penuh pariwisata Bali, namun kami tidak memberi ruang bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, melanggar hukum, atau merusak citra pariwisata Bali," ungkapnya.
Baca Juga: Misi Bangkit di Moto3 Austria, Veda Ega Pratama Bidik Poin di Red Bull Ring
Ramdhani menegaskan pengawasan terhadap orang asing akan terus diperkuat. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kehadiran Imigrasi di tengah masyarakat sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di Bali.
Menurutnya, langkah itu sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengenai pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap orang asing.
"Apresiasi juga disampaikan kepada jajaran kepolisian daerah Bali dan masyarakat yang telah mendukung tugas keimigrasian melalui pemberian informasi dan kolaborasi di lapangan," ujarnya.
Rincian Asal 13 WNA
Dari total 13 WNA ditangkap di Bali, delapan orang merupakan perempuan yang diamankan dalam operasi di Umalas. Mereka terdiri atas empat WN Nigeria, tiga WN Rusia, dan satu WN Kazakhstan.
Kemudian, tiga perempuan WNA lainnya diamankan di Seminyak. Seluruhnya merupakan warga negara Nigeria.
Sementara itu, operasi di Canggu menghasilkan penindakan terhadap satu perempuan WN Rusia dan satu laki-laki WN Ukraina. Laki-laki tersebut diduga berperan sebagai pihak yang memfasilitasi layanan prostitusi.
Seluruh temuan tersebut masih dalam tahap pemeriksaan. Penentuan sanksi terhadap WNA ditangkap di Bali akan dilakukan berdasarkan hasil pendalaman dan bentuk pelanggaran yang terbukti.***
Editor : Dwi Puspitarini