Capres-Cawapres Bakal Wajib Didukung Minimal 2 Fraksi, Ada Respons Berbeda dari NasDem dan PDIP

Dwi Puspitarini • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 08:34 WIB
Ilustrasi pertemuan di Gedung DPR RI.
Pembahasan Capres-Cawapres kembali di bahas dengan wacana wajib didukung minimal 2 fraksi. (IST)

KALTIMPOST.ID - Wacana capres didukung minimal 2 fraksi kembali mencuat setelah Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengungkap adanya masukan mengenai mekanisme baru pencalonan presiden dan wakil presiden.

Surya Paloh menyebut dirinya mendengar bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden nantinya dapat diwajibkan memperoleh dukungan sedikitnya dari dua fraksi di parlemen. Pernyataan itu disampaikan saat pembahasan mengenai perubahan aturan Pemilu kembali menjadi perhatian.

Wacana capres didukung minimal 2 fraksi muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen. Melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, MK menyatakan ketentuan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945.

Baca Juga: Harga Makin Terjangkau, Kenapa Orang RI Masih Was-was Beli Mobil Listrik?

Surya Paloh Ungkap Ada Usulan Dua Fraksi

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengatakan aturan baru mengenai pencalonan presiden masih menjadi bagian dari pembicaraan dalam penyusunan RUU Pemilu.

Ia mengaku mendengar adanya usulan agar pasangan capres-cawapres memperoleh dukungan sedikitnya dari dua fraksi yang memiliki kursi di parlemen.

"Saya mendengar ada masukan yang jelas, bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi," kata Surya Paloh, dilansir dari CNN, Senin (21/9).

Paloh juga tidak mempermasalahkan jika skema tersebut nantinya digunakan. Menurut dia, jumlah dua fraksi tetap dapat berarti dukungan suara yang cukup besar apabila ambang batas parlemen ditetapkan tinggi.

"Menurut saya, itu baik, sama saja sebenarnya. Dua fraksi kalau parliamentary threshold-nya tinggi kan, suaranya tinggi juga kan ya," katanya.

Pernyataan Surya tersebut kembali membuat wacana capres didukung minimal 2 fraksi menjadi perhatian, terutama karena aturan sebelumnya mengenai presidential threshold telah dinyatakan tidak berlaku oleh MK.

Baca Juga: Kode Redeem Free Fire 21 September 2026: Cek Sebelum Kehabisan, Klaim Diamond & Skin Gratis Segera!

PDIP Pilih Tunggu Naskah Akademik RUU Pemilu

Berbeda dengan Surya Paloh yang memberikan tanggapan terhadap gagasan tersebut, Ketua DPP PDIP Deddy Yevry Sitorus memilih tidak berspekulasi mengenai aturan pencalonan presiden yang baru.

Deddy mengatakan pembahasan mengenai wacana capres didukung minimal 2 fraksi sebaiknya menunggu naskah akademik RUU Pemilu. Menurut dia, gagasan yang beredar saat ini masih berada pada tahap wacana.

"Kita tunggu saja naskah akademisnya. Sekarang ini kan semuanya masih bersifat wacana saja, terlalu pagi untuk direspons," kata Deddy Yevry Sitorus, dilansir dari CNN, Senin (21/9)

Meski demikian, Deddy tidak melihat persoalan jika nantinya ada ketentuan yang mensyaratkan dukungan minimal dua partai bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Membuat syarat dua partai pendukung calon menurut saya dari sisi praktis tidak masalah. Sebab negara kita menganut sistem presidensial sehingga capres tanpa dukungan partai di parlemen akan kesulitan menjalankan roda pemerintahan," katanya.

Deddy juga sebelumnya menyampaikan gagasan agar aturan baru tidak hanya mengatur jumlah minimal partai pendukung. Menurut dia, jumlah maksimal partai yang dapat bergabung mengusung satu pasangan calon juga dapat dipertimbangkan.

MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen

Kemunculan wacana capres didukung minimal 2 fraksi tidak dapat dilepaskan dari putusan MK yang menghapus presidential threshold.

Dalam Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, MK menyatakan ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Pasal 222 UU Pemilu tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan tersebut dibacakan pada 2 Januari 2025.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa persoalan tersebut bukan sekadar mengenai berapa besar persentase ambang batas yang digunakan. MK menilai keberadaan rezim presidential threshold itu sendiri bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.

"Berapapun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum putusan tersebut.

Dengan putusan itu, pembahasan mengenai mekanisme pencalonan presiden untuk pemilu mendatang kembali menjadi bagian penting dalam penyusunan aturan Pemilu.

Untuk saat ini, wacana capres didukung minimal 2 fraksi masih berupa gagasan yang disampaikan sejumlah pihak. Rumusan akhirnya tetap menunggu pembahasan dan naskah resmi RUU Pemilu.***

Editor : Dwi Puspitarini
Ambang Batas Presiden mahkamah konstitusi ruu pemilu surya paloh pilpres