Gaji PPPK Paruh Waktu Siap Dialihkan ke APBN, Kemenkeu Siapkan Anggaran Rp31,1 Triliun

Thomas Priyandoko • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 21:55 WIB
Ilustrasi PPPK.
Ilustrasi PPPK.

KALTIM POST- Rencana pengalihan status tenaga honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menuju PPPK penuh waktu terus dimatangkan pemerintah pusat.

 Pergantian pucuk pimpinan di Kementerian Keuangan dipastikan tidak menghentikan agenda besar penataan pegawai non-ASN di seluruh daerah.

Pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran jumbo senilai Rp31,1 triliun untuk merealisasikan rencana penataan tersebut. Dana ini disiapkan khusus untuk mengambil alih pembiayaan gaji pegawai secara bertahap dari kas APBD ke kas APBN.

Baca Juga: Cek Dompet! Uang Rp100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Diburu Kolektor, Benarkah Harganya Melambung?

Langkah ini sekaligus menjadi angin penyejuk bagi ratusan ribu tenaga guru, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis di daerah yang menanti kepastian nasib.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan, perombakan kabinet tetap mengedepankan kesinambungan program fiskal yang sudah dirancang sebelumnya.

"Prioritas saya sebagai Menteri Keuangan adalah memastikan APBN tetap sehat, kredibel, dipercaya oleh publik, dan memberikan dampak langsung bagi rakyat. Ini bukan perubahan, melainkan sebuah kontinuitas pekerjaan fiskal," tegas Suahasil Nazara sesaat usai dilantik Presiden Prabowo Subianto di Jakarta.

Baca Juga: Kekayaan Sirajudin Lasena Dikulik: Total Rp 1,2 M dengan Utang Ratusan Juta, Ini Rinciannya

Kepastian serupa turut diutarakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengenai nasib para pendidik berstatus PPPK paruh waktu. Kebijakan peningkatan status kepegawaian dipastikan tetap berjalan pada koridor yang sama.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Fajar Riza Ul Haq menggarisbawahi bahwa fokus pemerintah saat ini tinggal menentukan waktu pelaksanaannya. "Kebijakannya tidak berubah, hanya dari sisi waktu yang tengah dikaji oleh pemerintah, apakah pemberlakuannya dimulai pada 2027 atau 2028," beber Fajar.

Dalam skema besar penataan non-ASN, proses pemindahan pembiayaan dari kas daerah ke pusat akan melewati masa transisi selama tiga tahun, yakni pada kurun 2027 hingga 2030. Skema bertahap ini dirancang guna memulihkan ruang fiskal pemerintah daerah agar alokasi belanja pegawai tidak lagi menekan APBD.

Baca Juga: SK Manajer Kopdes Merah Putih Terbit, Gaji dan Tunjangan Ditetapkan!

Ketika resmi beralih status menjadi PPPK penuh waktu, hak keuangan aparatur akan mengacu penuh pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Besaran gaji pokok ditentukan secara berjenjang berdasarkan tingkat golongan serta masa kerja pegawai.

Berdasarkan aturan itu, gaji pokok terendah berada di Golongan I dengan rentang Rp1.938.500 hingga Rp2.900.000 per bulan. Sementara itu, posisi tertinggi pada Golongan XVII menawarkan rentang gaji mulai dari Rp4.462.500 hingga mencapai Rp7.329.000 per bulan.

Selain membawa pulang gaji pokok utuh, pegawai PPPK penuh waktu juga berhak mengantongi aneka tunjangan melekat. Fasilitas ini meliputi tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen, tunjangan anak 2 persen per anak hingga maksimal dua anak, tunjangan pangan, serta tunjangan fungsional.

Kesejahteraan para aparatur kian diperkuat lewat pemberian Tunjangan Kinerja maupun Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di instansi masing-masing. Kepastian hak keuangan ini diharapkan mampu mendongkrak profesionalisme pelayanan publik di daerah tanpa bayang-bayang kegelisahan status kerja.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
kemenkeu siapkan anggaran pppk pppk paruh waktu jadi penuh waktu Gaji PPPK paruh waktu