KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang diperiksa penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terkait perkara dugaan korupsi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah perizinan lainnya.
Pemeriksaan terhadap Sitti dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Hal tersebut dikonfirmasi Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Hernowo Yulianto pada Selasa (22/9/2026).
Perkara tersebut sebelumnya telah masuk tahap penyidikan. Polisi mendalami dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), atau gratifikasi dalam proses pengurusan PBG dan perizinan di Kabupaten Gowa pada periode 2025 hingga 2026.
Baca Juga: Kena OTT KPK, Hutang Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Rp 260 Juta Kas Rp 126 Juta
Kantor dan Rumah Jabatan Digeledah
Pemeriksaan terhadap Bupati Gowa dilakukan setelah tim gabungan menggeledah dua lokasi pada Senin (21/9/2026). Penggeledahan melibatkan Kortastipidkor Polri bersama Unit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan dan Polresta Gowa.
Dua lokasi yang diperiksa yakni kompleks Kantor Bupati Gowa, termasuk bagian umum, serta rumah jabatan Bupati Gowa. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen fisik serta barang bukti elektronik yang dinilai berkaitan dengan perkara.
Laporan sejumlah media menyebut polisi membawa empat boks dokumen, dengan tiga boks berasal dari kantor dan satu boks dari rumah jabatan.
Bupati Diperiksa sebagai Saksi
Hernowo memastikan Sitti Husniah yang juga adik Komjen Purn M Fadil Imran telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Namun, status hukum Sitti dalam perkara tersebut perlu dibedakan dari proses pemeriksaan. Berdasarkan keterangan penyidik yang diberitakan pada 22 September 2026, belum ada keterangan bahwa Sitti ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penyidik masih mendalami dokumen dan barang elektronik yang telah diamankan untuk mengungkap dugaan tindak pidana dalam proses perizinan.
Selain dugaan korupsi dalam pengurusan PBG, penyidikan juga dikaitkan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Perkara Masih Didalami
Penggeledahan kantor dan rumah jabatan menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang dilakukan aparat penegak hukum.
Baca Juga: LHKPN Terakhir Fadil Imran Rp7,32 Miliar, Kini Jadi Komisaris MIND ID dengan Honor hingga Rp131 Juta
Polisi belum membeberkan secara rinci seluruh isi dokumen maupun barang elektronik yang diamankan. Barang bukti tersebut selanjutnya diperiksa untuk mencari keterkaitan dengan dugaan pungli, pemerasan atau gratifikasi dalam pengurusan PBG dan perizinan lainnya.
Dengan demikian, pemeriksaan terhadap Bupati Gowa saat ini merupakan bagian dari proses penyidikan, sementara fakta mengenai keterlibatan masing-masing pihak masih menunggu hasil penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Editor : Uways Alqadrie