KALTIMPOST.ID, Angin segar berembus bagi para lulusan baru (fresh graduate) yang berpartisipasi dalam Program Magang Nasional 2026. Pemerintah memastikan uang saku bulanan yang mereka terima tidak akan terpotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Seluruh beban pajak insentif tersebut ditanggung sepenuhnya oleh negara.
Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2026. Aturan yang diundangkan sejak 19 Februari 2026 tersebut berlaku hingga masa pajak Desember 2026 mendatang.
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Firstiyana Amin Ningno menjelaskan bahwa mekanisme insentif diberikan secara utuh agar tidak menggerus hak para peserta magang. "Pajaknya tetap dihitung, tetapi beban pajaknya ditanggung pemerintah sehingga tidak mengurangi uang yang diterima peserta," tulis Firstiyana dalam keterangannya di situs resmi DJP.
Pada tahun anggaran 2026, pemerintah mendongkrak kuota peserta magang menjadi 150.000 orang, naik signifikan dibandingkan tahun lalu yang berada di angka 100.000 peserta. Penyerapan kuota ini dibagi dalam tiga tahapan, di mana gelombang pamungkas sebanyak 50.000 peserta akan mulai disaring pada Oktober 2026.
Mengenai besaran uang saku, patokannya disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah penugasan masing-masing dengan durasi program selama enam bulan. Uang saku dihitung proporsional berdasarkan jumlah hari kehadiran. Libur nasional maupun cuti bersama dipastikan tidak mengikis hak peserta.
"Sebaliknya, peserta yang tidak hadir tanpa keterangan akan mendapatkan pengurangan sesuai jumlah hari ketidakhadirannya," terang Firstiyana.
Sebagai contoh, peserta yang ditempatkan di Kota Surabaya dengan standar UMK 2026 sebesar Rp 5.288.796 per bulan (22 hari kerja), hanya akan menerima Rp 4.807.996 jika absen tanpa keterangan selama dua hari.
Untuk mengikuti program ini, Kemnaker menetapkan syarat bahwa calon peserta merupakan WNI lulusan Diploma, Sarjana, atau Pendidikan Profesi dari kampus terdaftar. "Batas waktu kelulusan maksimal satu tahun ketika mendaftar, dihitung sejak tanggal ijazah atau sertifikat profesi," pungkasnya. Selain uang saku utuh, peserta juga dibekali sertifikat kompetensi resmi dari Kemnaker serta bimbingan mentor profesional.
Editor : Ilmidza