DPR Sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria, Pelindung Baru Petani dari Dominasi Korporasi

Thomas Priyandoko • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 19:54 WIB
Reforma Agraria diharapkan sampai kepada rakyat dan menjadi jalan bagi terwujudnya keadilan agraria dan kedaulatan pangan. (Foto: Istimewa)
Reforma Agraria diharapkan sampai kepada rakyat dan menjadi jalan bagi terwujudnya keadilan agraria dan kedaulatan pangan. (Foto: Istimewa)

 

KALTIM POST- Babak baru penataan kepemilikan tanah di tanah air resmi bergulir usai DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang. Keputusan penting tersebut disepakati dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (22/9/2026).

Regulasi anyar ini menjadi kado berharga menyambut momentum Hari Tani Nasional. Keberadaan payung hukum ini diharapkan memutus rantai ketimpangan penguasaan lahan yang selama ini menjepit petani kecil, masyarakat adat, buruh, hingga kalangan nelayan pesisir.

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika menyambut baik ketetapan tersebut sebagai tonggak perjuangan panjang hak rakyat. Ia menekankan bahwa kehadiran regulasi ini harus mampu menghadirkan keadilan konkret bagi kelompok rentan yang kerap tersingkir dalam konflik agraria.

"Kado yang baik artinya ada lembaga khusus tempat rakyat menyelesaikan konflik agrarianya. Tempat para petani kecil dan petani tak bertanah mendapat tanah dan sumber agraria. Tempat masyarakat adat wilayahnya dipulihkan," ujar Dewi Kartika.

Ia menambahkan, regulasi ini juga harus menjadi ruang aman bagi kelompok marjinal lainnya di berbagai penjuru nusantara. Kesejahteraan masyarakat bawah bergantung pada kepastian hak atas ruang hidup mereka.

"Tempat nelayan kampung dan wilayah tangkapnya dapat dilindungi. Tempat perempuan di desa dan di kota setara memperoleh hak atas tanah. Tempat buruh di desa dan di kota mendapat tanah atau pemukiman yang layak," sambung Dewi.

Salah satu amanat paling strategis dalam undang-undang ini adalah mandat pembentukan lembaga khusus penyelenggara Reforma Agraria. Badan independen ini akan berkedudukan langsung di bawah komando Presiden Republik Indonesia.

Lembaga tersebut bertanggung jawab mengeksekusi redistribusi tanah dan menetapkan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA). Di samping itu, aturan baru ini mengunci penataan ketat atas batas kepemilikan tanah guna membendung praktik monopoli lahan skala raksasa, baik oleh swasta maupun korporasi milik negara.

KPA mengingatkan bahwa terbitnya undang-undang bukanlah garis akhir perjuangan agraria. Ujian sesungguhnya terletak pada keberanian negara menindak para pelanggar hak-hak rakyat di tingkat tapak.

"Tajam kepada korporasi-korporasi ataupun aparat, penegak hukum, atau pejabat publik yang selama ini mendiskriminasi hak-hak petani, melakukan kekerasan-kekerasan yang menghalangi proses Reforma Agraria selama ini," tegas Dewi.

Untuk menjamin transparansi di lapangan, undang-undang ini turut memandatkan pembentukan Dewan Pengawas serta penguatan sistem data terpadu pelaporan reforma agraria. Aspek perlindungan hukum dan sanksi pidana juga dipersiapkan bagi pihak yang berupaya merampas hak kelola rakyat.

Dewi pun menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh simpul perjuangan masyarakat sipil dan komunitas akar rumput yang tanpa lelah mengawal proses perumusan aturan ini. Keterlibatan aktif warga menjadi kunci utama lahirnya regulasi yang memihak publik.

"Penghargaan terutama kami sampaikan kepada serikat, organisasi, dan komunitas di kampung-kampung, desa, pesisir, wilayah adat, serta berbagai basis perjuangan yang terus mengikuti dan mengawal proses ini," ungkap Dewi.

Perjuangan tersebut, lanjut Dewi, ditempuh lewat dialog panjang hingga ruang-ruang dengar pendapat resmi di parlemen. Suara dari wilayah konflik berhasil dirajut menjadi norma hukum yang kuat.

"Dari berbagai daerah, mereka mengikuti RDPU dan rangkaian pembahasan, menyampaikan pandangan, memberikan dukungan, serta memastikan suara dari basis-basis konflik dan perjuangan agraria ikut masuk dalam proses pembentukan undang-undang," pungkas Dewi.

Kini publik menanti pembuktian kerja nyata dari aparat birokrasi dalam mengeksekusi mandat undang-undang tersebut. Pengawasan ketat bersama menjadi kunci utama agar cita-cita kedaulatan pangan dan keadilan agraria benar-benar terwujud di tangan rakyat.

Editor : Thomas Priyandoko
Konsorsium Pembaruan Agraria ruu reforma agraria reforma agraria