Gaji, Tunjangan, dan Jadwal Kerja Manajer Koperasi Desa Merah Putih 2026

Ilmidza • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 19:30 WIB
Ilustrasi manajer koperasi merah putih.
Ilustrasi manajer koperasi merah putih.

KALTIMPOST.ID, Sebanyak 28.626 orang yang terpilih sebagai manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) siap menjalankan tugasnya. Kepastian ini menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang diteken pada Rabu (23/9/2026), seiring dengan penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan KDKMP oleh Presiden Prabowo Subianto.

​Status Kepegawaian

​Besaran Gaji dan Tunjangan

​Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan sistem pengupahan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Gaji pokok manajer disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah penugasan masing-masing, ditambah dengan tunjangan serta fasilitas pendukung:

​Jadwal Mulai Kerja

​Para manajer dijadwalkan mulai bertugas secara resmi di gerai penempatan masing-masing pada Oktober 2026.

​Pemerintah memastikan bahwa penempatan ini telah dirancang secara terstruktur dengan sistem kerja yang jelas. Mulai dari kontrak, hak, kewajiban, hingga perlindungan sosial telah diatur secara seragam guna menjamin kepastian bagi seluruh pengelola profesional di lapangan.

Editor : Ilmidza
manajer kopdes merah putih