KALTIMPOST.ID, Sebanyak 28.626 orang yang terpilih sebagai manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) siap menjalankan tugasnya. Kepastian ini menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang diteken pada Rabu (23/9/2026), seiring dengan penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan KDKMP oleh Presiden Prabowo Subianto.
Status Kepegawaian
- Pegawai BUMN: Seluruh manajer berstatus sebagai pegawai BUMN di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara.
- Skema Kontrak: Ikatan kerja menggunakan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun. Setelah masa kontrak berakhir, evaluasi akan dilakukan untuk menentukan kelanjutan penugasan di lingkungan BUMN.
Besaran Gaji dan Tunjangan
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan sistem pengupahan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Gaji pokok manajer disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah penugasan masing-masing, ditambah dengan tunjangan serta fasilitas pendukung:
- Gaji Terendah: Mulai dari sekitar Rp 2,32 juta, mengacu pada UMK Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
- Gaji Tertinggi: Mencapai sekitar Rp 5,99 juta, mengacu pada UMK Kota Bekasi.
- Nominal akhir gaji setiap manajer akan disahkan melalui SK resmi berdasarkan pembahasan antara Agrinas Pangan dan persetujuan Menteri Keuangan.
Jadwal Mulai Kerja
Para manajer dijadwalkan mulai bertugas secara resmi di gerai penempatan masing-masing pada Oktober 2026.
Pemerintah memastikan bahwa penempatan ini telah dirancang secara terstruktur dengan sistem kerja yang jelas. Mulai dari kontrak, hak, kewajiban, hingga perlindungan sosial telah diatur secara seragam guna menjamin kepastian bagi seluruh pengelola profesional di lapangan.
Editor : Ilmidza