KALTIMPOST.ID, Persoalan antara Rien Wartia Trigina alias Erin dan mantan asisten rumah tangganya, Herawati, kini merembet ke ranah etik parlemen.
Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI oleh pihak Erin.
Laporan tersebut berkaitan dengan keterlibatan Rieke saat mendampingi Herawati yang menjadi pelapor dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Erin.
Pihak Erin mempersoalkan posisi Rieke sebagai anggota DPR yang hadir bersama pihak pelapor dalam proses hukum tersebut.
Kuasa hukum Erin, Misyal B. Achmad, menyebut tindakan Rieke dinilai telah melewati batas peran sebagai wakil rakyat.
Baca Juga: Deretan Napi Kelas Kakap Diduga Huni Lapas Mewah Cibinong, Ada Ferdy Sambo hingga Harvey Moeis
Menurutnya, kehadiran anggota DPR bersama pelapor berpotensi memengaruhi proses penyidikan yang masih berjalan.
“Kami juga telah membuat laporan ke MKD terkait Saudari Rieke Diah Pitaloka yang menurut kami telah melakukan langkah-langkah yang tidak pada tempatnya, mungkin ya overlap,” ujar Misyal dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (21/9/2026).
Misyal juga menilai proses hukum harus tetap menempatkan semua pihak dalam posisi yang sama di hadapan hukum.
Ia mengatakan Erin merasa telah mendapat penilaian bersalah sebelum perkara tersebut diputus melalui proses peradilan.
“Ketika seorang wakil rakyat yang ada di DPR RI berbicara, itu mewakili ratusan ribu orang. Jadi jelas apa yang dia sampaikan, statement-statement yang dia buat itu dapat mempengaruhi penyidikan. Sekarang ini klien kami merasa tervonis sebelum adanya peradilan. Publik menyudutkan, nama baiknya pun tercemar,” kata Misyal.
Rieke kemudian memberikan penjelasan atas laporan tersebut.
Ia menegaskan anggota DPR dapat menerima pengaduan, mendampingi dan mengawal korban sepanjang kegiatan itu dilakukan dalam koridor fungsi serta kewenangan DPR dan tidak mencampuri independensi penyidik, penuntut umum maupun hakim.
“Saya menegaskan bahwa anggota DPR RI dapat menerima pengaduan, mendampingi dan mengawal korban kekerasan seksual dalam memperjuangkan haknya, sepanjang dilakukan dalam koridor fungsi dan kewenangan DPR serta tidak mencampuri independensi penyidik, penuntut umum maupun hakim,” kata Rieke, Kamis (24/9/2026).
Baca Juga: Hore! Mulai 2027 SKCK Bisa Dicetak Sendiri, Polri Uji Coba 10 Anjungan di Jakarta
Rieke juga menyatakan pendampingan terhadap korban bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum.
Ia mengatakan dirinya telah melakukan pendampingan terhadap sejumlah perkara sejak 2013.
Sementara itu, MKD telah menerima laporan tersebut pada 27 Agustus 2026 dan menyatakan akan meminta keterangan dari pihak pelapor maupun Rieke sebelum mengambil langkah selanjutnya. (*)
Editor : Almasrifah