KALTIMPOST.ID, Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan kewajiban bagi pelaku usaha untuk memberikan informasi yang lebih jelas kepada konsumen mengenai produk makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, serta lemak.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari putusan MK atas perkara pengujian materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diajukan Advokat Imamudin bersama pekerja seni Andru Steven.
Dalam putusannya, MK menyatakan sebagian permohonan para pemohon beralasan menurut hukum. Mahkamah kemudian memberikan pemaknaan baru terhadap sejumlah ketentuan yang diuji agar kewajiban pemberian informasi kepada konsumen mencakup pencantuman label warna dan simbol pada kemasan.
Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan tersebut dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/9).
Label warna menjadi bagian informasi produk
MK menyatakan ketentuan Pasal 7 huruf b UU Perlindungan Konsumen bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Menurut pemaknaan Mahkamah, pelaku usaha wajib menyediakan informasi mengenai barang dan jasa secara benar, jelas, jujur, serta memadai. Informasi tersebut juga mencakup kondisi dan jaminan produk.
Untuk makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak, kewajiban tersebut diperluas dengan pencantuman label warna dan simbol pada kemasan.
Pelaku usaha juga tetap harus memberikan informasi lain yang berkaitan dengan penggunaan, perbaikan, serta pemeliharaan barang dan/atau jasa.
Pemerintah ikut bertanggung jawab
Selain mengatur kewajiban pelaku usaha, MK juga memberikan pemaknaan terhadap Pasal 148 UU Kesehatan.
Mahkamah menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah dinyatakan memiliki tanggung jawab untuk mengatur serta mengawasi proses produksi, pengolahan, dan distribusi makanan dan minuman sebagaimana diatur dalam Pasal 146 dan Pasal 147 UU Kesehatan.
Tanggung jawab tersebut mencakup pengaturan mengenai kewajiban produsen atau pelaku usaha dalam mencantumkan label warna dan simbol pada produk makanan serta minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak.
MK selanjutnya memerintahkan agar putusan tersebut dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemohon persoalkan informasi kandungan gula
Perkara ini berawal dari kekhawatiran para pemohon mengenai kemudahan konsumen dalam memperoleh informasi terkait kandungan gula pada makanan dan minuman dalam kemasan.
Dalam permohonannya, mereka meminta agar informasi mengenai kandungan gula tidak hanya disampaikan melalui tulisan atau angka pada label, tetapi juga menggunakan penanda visual yang lebih mudah dikenali.
Kuasa hukum para pemohon, Viktor Santoso Tandiasa dan Rachmat Dwi Putranto dari Tim Pembela Hak Konstitusional VST and Partners Law Firm, menyatakan para pemohon menilai terdapat hak konstitusional yang terdampak oleh persoalan tersebut.
Berdasarkan dalil yang disampaikan dalam permohonan, Imamudin disebut memiliki diabetes dengan kadar gula yang mencapai 749 duplo. Sementara Andru Steven disebut pernah dua kali menjalani perawatan di rumah sakit akibat pengendapan dan infeksi bakteri yang oleh para pemohon dikaitkan dengan konsumsi makanan dan minuman berpemanis dalam kemasan.
Usulan sistem warna merah, kuning, dan hijau
Para pemohon sebelumnya meminta MK memberikan pemaknaan terhadap aturan perlindungan konsumen agar produsen makanan dan minuman berpemanis diwajibkan mencantumkan label warna yang dilengkapi simbol.
Mereka mengusulkan penggunaan tiga warna sebagai penanda, yakni merah, kuning, dan hijau. Setiap warna juga disertai simbol tertentu pada kemasan.
Menurut argumentasi para pemohon, sistem visual tersebut dapat membantu masyarakat mengenali informasi mengenai kandungan gula dalam produk secara lebih cepat ketika berbelanja.
Mereka juga meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah membuat ketentuan yang mewajibkan penerapan label warna serta simbol pada produk makanan dan minuman berpemanis.
Dengan adanya informasi visual pada kemasan, konsumen diharapkan dapat memperoleh gambaran mengenai kandungan produk tanpa hanya bergantung pada keterangan angka atau tulisan yang tercantum dalam label.
Editor : Ilmidza