KALTIMPOST.ID, Kasus kematian EY (28) di Tanjung Priok, Jakarta Utara, perlahan mengungkap rangkaian peristiwa yang diduga bermula dari persoalan sepeda motor.
Pria tersebut diduga menjadi korban kekerasan setelah dibawa sejumlah orang hingga akhirnya ditemukan warga dalam kondisi membutuhkan pertolongan dan meninggal dunia beberapa hari kemudian.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (6/9/2026). EY diduga dijemput dari rumahnya di kawasan Kebon Bawang, Tanjung Priok.
Momen penjemputan tersebut terekam kamera pengawas atau CCTV di sekitar tempat tinggal korban.
Dalam rekaman, EY terlihat dibawa menggunakan sepeda motor dengan posisi diapit dua orang.
Baca Juga: Detik-Detik 10 Unit Lapas "Mewah" Cibinong Dikeruk Excavator, TV, AC, Sofa, hingga Kulkas Diangkut
Setelah meninggalkan rumah, korban diduga dibawa ke rumah salah satu orang yang terlibat. Di lokasi tersebut, disebut sudah ada dua orang lainnya yang menunggu.
EY kemudian diduga dibawa ke sejumlah lokasi di wilayah Tanjung Priok. Dalam rangkaian perjalanan itu, korban diduga mengalami kekerasan.
EY kemudian ditemukan warga dalam kondisi masih hidup di pinggir jalan pada hari yang sama. Kondisinya saat itu membutuhkan pertolongan.
Warga selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi dan membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
EY sempat menjalani perawatan setelah ditemukan. Namun, kondisi korban tidak tertolong hingga dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (9/9/2026).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil pemeriksaan visum dan rekaman CCTV yang menjadi bagian dari pendalaman kasus.
Dari hasil penyidikan sementara, polisi menduga perkara tersebut bermula dari persoalan sepeda motor milik BS yang disebut telah digadaikan oleh EY.
BS kemudian meminta bantuan YG untuk mencari keberadaan sepeda motor tersebut.
Persoalan itu kemudian berkembang hingga EY diduga dibawa dan mengalami kekerasan di sejumlah lokasi.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Adhe Hariadi mengatakan polisi telah mengamankan tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni YG, RA, dan JAT.
Baca Juga: Perjalanan Kasus Wagub Babel Hellyana, Ini Kronologi Dugaan Ijazah Palsu hingga Diberhentikan
"Dalam perkara tersebut, polisi telah mengamankan tiga tersangka berinisial YG, RA, dan JAT," kata Adhe, Selasa (29/9/2026).
Ketiganya dijerat terkait dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan/atau penculikan.
Sementara itu, polisi masih memburu tiga orang lainnya, yakni BS, B, dan J, yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Ada tiga pelaku lainnya yakni BS, B, dan J masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO," ujar Adhe.
Polisi masih mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk mengungkap secara utuh perkara yang berujung pada kematian EY. (*)
Editor : Almasrifah