Insentif Dapur MBG Diubah, Mulai 5 Oktober Dihitung Rp2.000 per Porsi

Ilmidza • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 19:58 WIB
HIDANGAN: Suasana aktivitas di dapur MBG SPPG Sepinggan 7, Balikpapan. (ANGGI/KP)
HIDANGAN: Suasana aktivitas di dapur MBG SPPG Sepinggan 7, Balikpapan. (ANGGI/KP)

KALTIMPOST.ID, Badan Gizi Nasional (BGN) akan menerapkan mekanisme baru dalam pemberian insentif operasional bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi dapur pelaksana program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Mulai Senin, 5 Oktober 2026, besaran insentif tidak lagi diberikan dengan nilai tetap sebesar Rp6 juta per hari. Pemerintah mengubah perhitungannya menjadi Rp2.000 untuk setiap porsi makanan yang disalurkan kepada penerima manfaat.

Kepala BGN Sudaryono menjelaskan perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan besaran insentif dengan jumlah penerima manfaat yang dilayani setiap SPPG.

Sebelumnya, seluruh dapur memperoleh nominal insentif yang sama meskipun jumlah penerima manfaat yang dilayani berbeda-beda. Dengan aturan baru, nilai insentif akan mengikuti jumlah porsi yang benar-benar diberikan.

Aturan Baru Insentif SPPG

Perubahan mekanisme tersebut tercantum dalam Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 mengenai Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis serta pemberian insentif untuk ketersediaan dan mutu layanan SPPG.

Sementara itu, besaran dan mekanisme pemberian insentif ditetapkan lebih lanjut melalui Keputusan Kepala BGN mengenai pemberian insentif ketersediaan dan mutu layanan SPPG.

Dalam skema terbaru, angka Rp2.000 per porsi bukan merupakan dana tambahan di luar anggaran makanan MBG sebesar Rp15.000 per penerima manfaat.

Anggaran Rp15.000 tersebut dibagi menjadi tiga bagian, yakni:

Dengan pembagian tersebut, insentif Rp2.000 telah menjadi bagian dari struktur anggaran Rp15.000 per porsi.

Jumlah Penerima Menentukan Besaran Insentif

Perubahan sistem membuat jumlah porsi yang dilayani menjadi salah satu faktor utama dalam menentukan nilai insentif yang diterima dapur MBG.

SPPG yang menangani jumlah penerima manfaat lebih banyak akan memperoleh total insentif yang lebih besar. Sebaliknya, dapur yang melayani penerima dalam jumlah lebih sedikit akan mendapatkan insentif yang lebih rendah.

Skema ini membuat pemberian insentif disesuaikan dengan volume pelayanan masing-masing SPPG.

Sebagai gambaran, semakin banyak makanan yang benar-benar disalurkan kepada penerima manfaat, semakin besar pula akumulasi insentif yang dapat diterima SPPG sesuai ketentuan.

Dapur yang Tidak Beroperasi Tidak Mendapat Insentif

Insentif tersebut juga berkaitan langsung dengan aktivitas pelayanan SPPG. Dapur yang tidak menjalankan layanan MBG pada periode tertentu tidak memperoleh insentif untuk hari tersebut.

Ketentuan ini berlaku, antara lain, bagi SPPG yang sedang terkena suspend sehingga kegiatan operasionalnya dihentikan sementara.

Hal serupa diterapkan ketika SPPG tidak menyalurkan makanan karena hari libur nasional atau kegiatan belajar mengajar di sekolah ditiadakan akibat kondisi tertentu.

Dengan demikian, pemberian insentif dalam skema baru tidak hanya mempertimbangkan jumlah penerima manfaat, tetapi juga keberlangsungan pelayanan dapur SPPG.

Berlaku Mulai 5 Oktober 2026

Kebijakan baru mengenai insentif dapur MBG tersebut mulai diberlakukan pada 5 Oktober 2026.

Melalui perubahan ini, BGN menyesuaikan pemberian insentif dengan skala pelayanan setiap SPPG. Besaran yang diterima masing-masing dapur nantinya dapat berbeda karena bergantung pada jumlah porsi makanan yang disalurkan serta keberlangsungan kegiatan pelayanan.

Editor : Ilmidza
dapur MBG