MK Dalami Jejak Pendidikan Gibran di Luar Negeri, KBRI: Tidak Ada Arsip Dokumennya

Dwi Puspitarini • Dipublikasikan Jumat, 2 Oktober 2026 | 12:57 WIB
Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia memberikan keterangan dalam sidang MK terkait pendidikan Gibran Rakabuming Raka. (IST)
Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia memberikan keterangan dalam sidang MK terkait pendidikan Gibran Rakabuming Raka. (IST)

KALTIMPOST.ID - Persoalan pendidikan Gibran kembali menjadi perhatian dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, majelis hakim menggali informasi mengenai jejak pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka selama menempuh pendidikan di Singapura dan Australia.

Dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Jumat (2/10/2026), MK menghadirkan Atase Pendidikan KBRI Singapura Nur Aeni Ariyanti dan Atase Pendidikan KBRI Canberra Australia Yuli Rahmawati.

Keterangan mengenai pendidikan Gibran tersebut menjadi bagian dari pendalaman MK terhadap dokumen pendidikan yang berkaitan dengan pencalonannya sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024. Jadwal resmi MK mencatat sidang tersebut memang beragenda mendengarkan keterangan Kemendikdasmen serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia.

Baca Juga: Hasil Practice Moto3 Jepang 2026: Veda Nyaris Terlempar, Berhasil Tempati Posisi ke-8

MK Telusuri Arsip Pendidikan Gibran di Singapura

Dalam persidangan, Wakil Ketua MK Saldi Isra menanyakan kepada Nur Aeni mengenai kemungkinan adanya dokumen yang tersimpan di KBRI Singapura terkait pendidikan Gibran.

Saldi secara khusus menanyakan apakah terdapat catatan mengenai jenjang pendidikan Gibran, termasuk ketika masuk dan setelah meninggalkan Singapura.

"Bu Atase, ibu bisa menambahkan enggak, record-record apa yang dimiliki di Kedutaan berkaitan dengan jenjang pendidikan yang ditempuh pak Gibran?" tanya Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang di gedung MK, Jakarta, dilansir dari CNN, Jumat (2/10).

Nur Aeni kemudian menjelaskan hasil penelusuran dokumen yang dilakukan pihaknya.

"Mohon izin, Yang Mulia, setelah kami menelusuri dokumen yang ada, kami tidak menemukan adanya dokumen yang disimpan di KBRI, Yang Mulia," jawab Nur Aeni.

Saldi kemudian memastikan kembali apakah kondisi tersebut berlaku baik ketika Gibran masuk maupun setelah meninggalkan Singapura.

"Oke. Baik itu ketika masuk maupun setelah meninggalkan Singapura, ya? Karena ini isunya ada di sekitar pendidikan yang sederajat dengan SLTA, Bu Atase. Jadi, enggak ada dokumen apa pun ya di Kedutaan, ya?" lanjut Saldi memastikan.

"Betul," jawab Nur Aeni.

Baca Juga: Babak Baru Ombudsman Usai Pelantikan Nuzran Joher di Tengah Kasus Lapas Cibinong

KBRI Australia Juga Sampaikan Hasil Penelusuran

Pertanyaan serupa kemudian diarahkan kepada Atase Pendidikan KBRI Canberra Australia Yuli Rahmawati. MK ingin mengetahui apakah terdapat dokumen yang berkaitan dengan proses pendidikan Gibran selama berada di Australia.

Saldi menanyakan antara lain mengenai kemungkinan adanya sertifikat, catatan waktu masuk dan keluar, maupun dokumen lain yang diketahui atau tersimpan di KBRI.

"Dokumen-dokumen apa sih yang dimiliki di KBRI kita, terutama di atase pendidikan? Misalnya soal sertifikat, masuk kapan, keluar kapan, apa yang diketahui di Kedutaan kita berkaitan dengan proses pendidikan yang berlangsung, yang dilakukan atau yang diikuti pak Gibran di situ?" tanya Saldi.

Yuli menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap arsip yang tersedia, baik dalam bentuk fisik maupun digital.

"Ya, baik, terima kasih majelis hakim. Berdasarkan penelusuran arsip, baik secara hard copy maupun soft copy, kami tidak memiliki pengajuan permohonan dari pak Gibran. Terima kasih," kata Yuli.

Keterangan dua KBRI tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami MK dalam perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran. Dalam persidangan, Nur Aeni dan Yuli juga menjelaskan sistem pendidikan di Orchid Park Secondary School di Singapura serta UTS Insearch yang kini bernama UTS College di Sydney, Australia.

Perkara Pendidikan Gibran Berkaitan dengan Syarat Pencalonan

Perkara tersebut diajukan oleh sejumlah pemohon, termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024.

Pada persidangan sebelumnya, mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah memberikan keterangan mengenai aturan pencalonan, termasuk ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengenai bukti kelulusan bagi calon yang menempuh pendidikan di sekolah asing.

Sementara itu, Denny Indrayana sebelumnya menyatakan bahwa dokumen yang tersedia untuk syarat pencalonan Gibran berupa surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Dokumen yang tersedia hanya berupa surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," kata Denny dalam keterangannya, Rabu (30/9).

Menurut Denny, surat tersebut menyatakan pendidikan Gibran di UTS Insearch, Sydney, Australia, setara Grade 12 atau kelas 12 SMA dan setara dengan SMK peminatan Akuntansi. Ia juga mempersoalkan tidak adanya keterangan kelulusan dalam dokumen tersebut. Pernyataan Denny itu merupakan dalil dari pihak pemohon dalam perkara yang sedang diperiksa MK, bukan putusan atau kesimpulan Mahkamah.

MK Juga Minta Keterangan Kemendikdasmen

Selain menghadirkan Atase Pendidikan dari dua KBRI, MK meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memberikan keterangan mengenai penyetaraan pendidikan SMA Gibran.

Dengan demikian, pemeriksaan dalam sidang tidak hanya berfokus pada keberadaan arsip di KBRI, tetapi juga pada bagaimana riwayat pendidikan di luar negeri tersebut dipahami dan dikaitkan dengan persyaratan pendidikan untuk pencalonan.

Sidang Jumat (2/10/2026) merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. MK sebelumnya telah mendengarkan keterangan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut, termasuk mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada sidang 1 Oktober 2026.***

Editor : Dwi Puspitarini
pendidikan Gibran gibran rakabuming raka kbri sidang mk