KALTIMPOST.ID - Guru non-ASN kini bisa mengecek sendiri status pencairan tunjangan guru non-ASN melalui laman Info GTK. Langkah ini penting dilakukan untuk mengetahui apakah dana sudah masuk ke rekening atau masih dalam proses.
Pengecekan guru non-ASN tersebut mencakup sejumlah bantuan yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Salah satunya tunjangan yang nilainya dapat mencapai Rp2 juta per bulan.
Selain tunjangan guru non-ASN, terdapat pula bantuan insentif serta Tunjangan Khusus Guru (TKG) bagi penerima yang memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Uang Melimpah Tak Jamin Hari Tua Senang, Tiga Kebiasaan Ini Jadi Kunci Bahagia di Masa Pensiun
Cara Cek Status Tunjangan Guru Non-ASN
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen menyediakan informasi pencairan melalui Info GTK. Guru non-ASN dapat mengecek status tersebut secara mandiri dengan mengikuti langkah berikut:
1. Buka laman Info GTK Kemendikdasmen.
2. Masukkan username dan password, kemudian pilih Login.
3. Setelah masuk, pengguna akan melihat Dashboard Profil.
4. Pastikan data profil yang muncul sudah sesuai.
5. Pilih bulan yang ingin diperiksa.
6. Klik bulan tersebut untuk melihat informasi secara lebih rinci.
7. Periksa kembali data diri yang tercantum.
8. Pilih menu Info Tunjangan Non-ASN.
9. Pilih jenis tunjangan yang diterima.
10. Lihat status penyaluran dana.
Melalui menu tersebut, guru non-ASN dapat mengetahui perkembangan pencairan tanpa harus menunggu informasi dari sekolah atau dinas pendidikan.
Baca Juga: Bos Buruh Ristadi Dapat Kursi Komisaris KAI, Ini Susunan Lengkap Dewan Pengawasnya
Kenali Warna Status di Info GTK
Saat melakukan pengecekan, terdapat beberapa warna yang menunjukkan kondisi data dan proses penerbitan surat keputusan.
· Abu-abu: Data belum valid.
· Biru: Masih menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK).
· Hijau: SK sudah diterbitkan.
Status tersebut dapat menjadi petunjuk bagi guru non-ASN untuk mengetahui sejauh mana proses administrasi tunjangan telah berjalan.
Ada Tiga Status Penyaluran Dana
Selain indikator warna, Info GTK juga menampilkan status penyaluran dana. Insentif guru dan tunjangan lainnya dapat muncul dalam tiga status berikut:
1. Dalam Proses: Pembayaran masih berada dalam tahap penyaluran.
2. Retur: Pembayaran gagal disalurkan sehingga dana dikembalikan.
3. Tersalurkan: Dana tunjangan telah berhasil masuk ke rekening penerima.
Karena itu, guru non-ASN sebaiknya tidak hanya melihat apakah SK sudah diterbitkan, tetapi juga mengecek status penyaluran dana.
Jenis Tunjangan yang Bisa Diterima Guru Non-ASN
Puslapdik Kemendikdasmen menjelaskan terdapat beberapa bentuk bantuan yang dapat diterima guru non-ASN, dengan ketentuan yang berbeda.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) diberikan kepada guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik melalui Program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Besarannya mencapai Rp2 juta per bulan dan disalurkan langsung ke rekening penerima.
Sementara itu, Tunjangan Khusus Guru (TKG) diperuntukkan bagi guru yang bertugas di daerah khusus, termasuk wilayah terpencil dan daerah 3T.
Ada pula insentif guru sebesar Rp400 ribu per bulan bagi sebagian guru non-ASN yang memenuhi ketentuan sebagai penerima.
Syarat Penerima Tunjangan Guru Non-ASN
Tidak semua guru non-ASN otomatis mendapatkan tunjangan. Sejumlah persyaratan harus dipenuhi, antara lain:
1. Memiliki sertifikat pendidik.
2. Berstatus bukan ASN.
3. Terdaftar dalam Dapodik dan memiliki NRG.
4. Aktif mengajar serta memenuhi beban kerja.
5. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
6. Tidak terikat pada lembaga lain.
Dengan mengecek Info GTK secara berkala, guru non-ASN dapat mengetahui perkembangan data, penerbitan SK, hingga status penyaluran tunjangan yang menjadi haknya.***
Editor : Dwi Puspitarini