KALTIMPOST.ID - Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai bakal membentur tembok tebal jika tidak mendapat restu politik dari Presiden Prabowo Subianto. Hal tersebut ditegaskan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menanggapi riak politik yang kembali memanas di Senayan.
Mahfud membeberkan bahwa kalkulasi politik di parlemen saat ini praktis dikuasai penuh oleh gerbong koalisi pendukung pemerintah. Dari total 580 kursi DPR RI, kubu pendukung Prabowo-Gibran mengamankan lebih dari 80 persen atau setara 470 kursi.
Komposisi mayoritas tersebut melibatkan kekuatan gabungan Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, Partai Demokrat, PKB, Partai NasDem, dan PKS. Situasi ini membuat pengusulan hak angket maupun pemakzulan hampir mustahil bergulir tanpa adanya lampu hijau dari pucuk pimpinan koalisi.
Baca Juga: Permintaan Pasar Melemah, Apple Pangkas Pesanan Komponen iPhone 18 Pro hingga 20 Persen
"Untuk sampai pada usul pemakzulan ini tidak mudah, karena koalisinya Pak Prabowo lebih dari 80 persen. Yang tergantung pada 80 persen ini bisa enggak menyetujui pemakzulan nanti," ungkap Mahfud dalam program ROSI di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (9/10/2026), yang dilansir dari Fajar, Minggu (11/10).
Pakar hukum tata negara itu berpandangan, proses konstitusional di DPR hanya bisa bergerak bebas apabila Presiden Prabowo memilih bersikap netral. Tanpa adanya sikap lepas tangan dari presiden, mesin politik di Senayan dipastikan merapatkan barisan untuk menepis usulan tersebut.
"Kalau Pak Prabowo bilang, 'Go, silakan saya tidak ikut-ikut. Sesuaikan dengan semangat konstitusionalisme kita,' menurut saya ini jalan," tegas Mahfud.
Ia menilai sikap legawa kepala negara merupakan pintu masuk utama agar mekanisme pengawasan DPR dapat berjalan tanpa tekanan kekuasaan.
Baca Juga: MotoGP Mandalika 2026 Hari Ini: Duel Marquez-Martin Memanas, Veda Start ke-7
Sebaliknya, Mahfud mengingatkan bahwa palu pemakzulan akan langsung terhenti apabila partai-partai koalisi memilih pasang badan membela wakil presiden.
"Kalau enggak ya tidak. Ya memang begitu aturannya. Oleh sebab itu kuncinya di Pak Prabowo," imbuh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.
Isu pemakzulan ini mencuat ke publik menyusul polemik dokumen pendidikan luar negeri milik Gibran yang sempat dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Dalam sidang putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan terkait penyetaraan ijazah atau diploma luar negeri tersebut dengan jenjang minimal SMA sederajat.
Pertimbangan itu disampaikan langsung oleh Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Meski begitu, MK menegaskan gugatan tersebut tidak dapat diterima karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.
Mahkamah juga menegaskan bahwa materi perkara tidak relevan lagi diseret ke dalam ranah sengketa perselisihan hasil Pilpres 2024 guna membatalkan keterpilihan Gibran setelah pelantikan resmi. Dengan kata lain, amar putusan MK bukanlah perintah pengunduran diri ataupun vonis pencopotan jabatan secara otomatis.
Proses pemakzulan presiden maupun wakil presiden di Indonesia sendiri memiliki rel konstitusi yang sangat ketat melalui Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Tahapan tersebut memerlukan pembuktian pelanggaran hukum berat yang wajib melalui persetujuan DPR, pemeriksaan di MK, dan berakhir pada keputusan sidang paripurna MPR.***
Editor : Dwi Puspitarini