KALTIMPOST.ID - Harapan baru terbuka lebar bagi ratusan ribu tenaga pengajar di tanah air menyusul kepastian pembukaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) guru pada 2027 mendatang. Agenda perekrutan akbar ini menjadi bagian dari peta jalan pemerintah dalam membenahi tata kelola kepegawaian pendidik secara menyeluruh.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mencatat, kebutuhan guru berstatus PNS di seluruh Indonesia mencapai 464.856 orang. Formasi besar ini akan diisi secara bertahap hingga tahun 2029, dengan jadwal penugasan pertama dimulai pada 2028.
Pintu seleksi tersebut dirancang terbuka bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun tenaga honorer non-ASN yang memenuhi syarat administrasi. Peluang ini tentu menjadi jalan penting bagi 935.316 guru PPPK yang ingin meningkatkan jenjang karier mereka menjadi aparatur sipil negara berstatus PNS.
Baca Juga: Tutup Pintu bagi Pendukung Zionisme, Indonesia Tolak Kedatangan Israel Houghton dan Andrea Bocelli
Selain membuka formasi CPNS, pemerintah juga menyiapkan langkah besar terkait kesejahteraan tenaga kontrak. Terhitung mulai awal tahun 2027, skema kerja guru PPPK paruh waktu ditiadakan dan dialihkan seluruhnya menjadi pegawai penuh waktu.
Seluruh hak finansial serta tunjangan bagi guru PPPK penuh waktu nantinya akan dibiayai langsung oleh kas pemerintah pusat sebagai arahan presiden.
"Nah, guru PPPK kan selama ini masih ada dua kan, PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Guru PPPK paruh waktu mulai tahun 2027 itu akan menjadi penuh waktu dan tentu saja tunjangannya semuanya akan dibayar oleh pemerintah pusat. Nah, ini yang juga menjadi komitmen baru dari Bapak Presiden," tegas Mendikdasmen.
Bagi guru honorer non-ASN yang nantinya belum berhasil lolos seleksi CPNS maupun PPPK, pemerintah menjamin nasib mereka tetap aman. Tenaga pendidik yang bersangkutan dipastikan tidak akan diputus kontrak maupun kehilangan jam mengajar di sekolah masing-masing.
Baca Juga: Komdigi Desak Roblox Tempatkan Bos di Indonesia, Ada Aturan yang Harus Dipatuhi
Sumber penggajian bagi para guru honorer tersebut akan dialokasikan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang anggarannya ditopang penuh oleh pusat.
"Kemudian guru non-ASN, guru non-ASN itu nanti diberi kesempatan untuk menjadi PNS atau menjadi PPPK dengan tes. Tapi kalau guru non-ASN yang dia tidak lulus tes PPPK atau tidak lulus PNS, maka statusnya tetap menjadi guru non-ASN yang digaji melalui dana BOS. Nah, digaji dengan dana BOS dan dana BOS juga sumbernya dari pemerintah pusat," beber Mendikdasmen.
Menjelang penerapan skema baru pada 1 Januari 2027, Kemendikdasmen juga memastikan masa transisi berjalan lancar tanpa mengorbankan jalannya pendidikan. Guru honorer tetap diperbolehkan mengajar setelah 31 Desember 2026 demi mencegah kekosongan tenaga pengajar di ruang-ruang kelas sekolah.***
Editor : Dwi PuspitariniSumber : janalokajournal.id