KALTIMPOST.ID, MEDAN – Aparat gabungan Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan TNI menggerebek lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas narkoba di bantaran sungai, Kecamatan Percut Sei Tuan, Medan, Sumatera Utara, Minggu (11/10).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 37 orang. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan 27 orang positif menggunakan narkoba, sedangkan delapan orang lainnya dinyatakan negatif. Dua orang yang turut diamankan diduga berperan sebagai pengedar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara Kombes Andy Arisandi mengatakan, operasi itu merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam upaya memberantas peredaran narkoba sekaligus memulihkan pengguna.
Baca Juga: Bayi Alena Berusia 28 Hari Meninggal di Surabaya, Diduga Gara-gara Diberi Nenek Telur Mentah
Penggerebekan melibatkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Polda Sumut, BNN Provinsi Sumatera Utara, serta unsur TNI. Puluhan personel diterjunkan untuk menyisir lokasi yang menjadi sasaran operasi.
Andy menjelaskan, penanganan terhadap orang-orang yang diamankan akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan. Sebanyak 27 orang yang positif narkoba direncanakan menjalani rehabilitasi. Sementara itu, dua orang yang diduga sebagai pengedar akan diproses melalui jalur hukum.
Petugas juga masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok yang memasok narkoba ke kawasan tersebut. Dari hasil penggeledahan, aparat menemukan sejumlah loket yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkoba.
Untuk mendukung pengungkapan kasus, polisi memasang barcode yang terhubung dengan layanan hotline di rumah-rumah warga. Langkah itu diharapkan memudahkan masyarakat menyampaikan informasi mengenai dugaan peredaran narkoba di lingkungan mereka.
SABU DAN MESIN JUDI DISITA
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sabu seberat 100 gram, 52 alat isap atau bong, 100 kaca pyrex, dan 25 mancis. Polisi juga menemukan tiga timbangan digital serta satu unit tablet.
Selain barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkoba, aparat mengamankan tiga kantong berisi koin dingdong dan lima mesin judi dingdong.
Barang lainnya meliputi uang tunai Rp1.635.000, satu unit mobil, empat unit sepeda motor, sebilah celurit, tiga pisau, serta delapan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Baca Juga: Bahlil, Pigai hingga Raja Juli Masuk Daftar Menteri dengan Nilai Terendah, Ini Hasil Surveinya
Andy mengajak masyarakat, khususnya warga Percut Sei Tuan, untuk berperan aktif memberikan informasi kepada aparat jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba.
Menurut dia, pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan masyarakat agar lingkungan setempat terbebas dari peredaran barang terlarang tersebut.
Polisi memastikan penyelidikan akan berlanjut untuk mengungkap jaringan pemasok sekaligus menindak pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba di kawasan itu.
Editor : Uways Alqadrie