KALTIMPOST.ID, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa tim penyidik terus menyusun strategi untuk menuntaskan penanganan perkara tersebut. Salah satunya melalui agenda pemanggilan saksi-saksi yang relevan dengan alur kasus.
"Saat ini masih tahap awal penyidikan. Selanjutnya penyidik tentu akan terus mendalami apakah masih ada pihak-pihak lain yang punya peran signifikan dalam konstruksi utuh perkaranya," ujar Budi Prasetyo.
Budi menambahkan bahwa penelusuran yang dilakukan tim lembaga antirasuah tidak sebatas pada alur perintah, melainkan juga menyoroti ke mana saja aliran penerimaan uang haram tersebut mengalir.
Sejak awal penyidikan, KPK telah membangun koordinasi dengan Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) guna menelusuri dugaan keterlibatan oknum anggota TNI aktif dalam kasus ini. Pihaknya meyakini seluruh instansi memiliki komitmen yang sejalan dalam pemberantasan korupsi dengan tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah.
Sikap tegas KPK ini merespons dorongan Indonesia Corruption Watch (ICW). Sebelumnya, ICW meminta agar penetapan tersangka maupun pertanggungjawaban hukum tidak mandek di level Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) semata. ICW mendesak penyidik membongkar konstruksi kasus hingga ke jajaran pejabat penentu kebijakan, termasuk mengusulkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto dan Deputi Bidang Penanganan Darurat (Deputi 3) BNPB Mayjen TNI Budi Irawan.
Dalam penanganan kasus ini, KPK menemukan indikasi kuat adanya konflik kepentingan serta tindakan suap terkait alokasi DSP. Dana kedaruratan tersebut semestinya digunakan untuk penanganan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga musibah banjir di Aceh dan Sumatra.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Bima Setiawan (Tenaga Ahli BNPB yang juga adik mantan Kepala BNPB Suharyanto), Richard Erlangga (Tenaga Ahli mantan Kepala BNPB), Gabriel Purwaka Sigit (PPK sekaligus Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB), serta dua pihak swasta yakni Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan.
Seluruh tersangka saat ini resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung mulai 14 Oktober hingga 2 November 2026.
Editor : Ilmidza